TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Sat Resnarkoba Polres Asahan membongkar jaringan narkoba internasional. Ada enam tersangka yang diringkus di Jalinsum, tepatnya Limapuluh, Batubara, salah satu tersangka seorang wanita.
Jaringan ini dalam transaksi kerap menggunakan istilah-istilah (kode) tak lajim, seperti “janda kembang 25” dan “Teh Tarik 8 Gelas”.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam temu pers mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap kurir yang menjeput narkoba dari Malaysia berinsial HS (37) dan KP alias K (37), keduanya warga Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli berinsial CA (23) dan KS (20), warga Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Terakhir tersangka M (39) warga Desa Jeulikat, Kecamatan Bilang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan TKLH (24) warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Tersangka M dan TKLH pembeli yang menunggu di Tebing Tinggi,” ujar Kapolres.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka HS, CA dan KS yang mengendarai sepedamotor beriringan di Jalinsum, Limapuluh, Batubara. Pelaku membawa sabu dalam dua tas ransel seberat 25 Kg menuju Tebing Tinggi.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami memancing si pembeli yang ada di Tebing Tinggi. Kemudian didapati tersangka M di sebuah hotel di Kota Tebingtinggi. Kemudian kami kembangkan lagi, dan mengamankan TKLH,” ujarnya.
Jelas Kapolres, tersangka M memesan sabu-sabu tersebut kepada CA, HS, dan KS dengan kode teh tarik 8 gelas, yang berarti memiliki arti sabu-sabu delapan kilogram.
“Sedangkan. TKLH kami amankan di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution Medan, dengan kode beli Janda Kembang 25 dengan arti narkotika sabu-sabu 25 kilogram,” ujarnya.
Menurutnya, pemesanan tersebut sesuai dengan pesanan yang diminta oleh para tersangka, dan kembali melakukan pengembangan.
“Terakhir, Jumat 1 Agustus 2025 kemarin, kami mengamankan KP alias K yang berperan sebagai kurir yang menjemput narkotika jenis sabu-sabu ini dari Malaysia bersama HS,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keenamnya terancam pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Dan setelah berhasilnya ini diamankan, maka dengan sebanyak 33 ribu jiwa terselamatkan dari narkoba,” pungkasnya.
Nurvelani memaparkan hasil tangkapan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu oleh Satres narkoba, Senin (4/8/2025) lalu. Enam orang ditersangkakan, satu diantaranya seorang wanita berusia 24 tahun. (Edi/Syaf)