SIMALUNGUN – Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun seolah tak tersentuh hukum.
Pasalnya alat berat dengan leluasa menggali tanah lalu diangkut dengan Dump truck untuk diperjualbelikan.
Seperti galian c ilegal yang beroperasi di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, jelas melanggar peraturan dalam perundang-undangan yang tertuang dalam pasal nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan, namun meski melanggar galian c ilegal itu bebas tak terjamah oleh Polisi.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Rabu (20/8/2025), berjanji akan melidik usaha galian c ilegal tersebut.

“Dimana lokasi nya akan dilidik,” jawab AKP Herison singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada insan pers.
Kepada kru media, Kasatreskrim tersebut secara tegas membantah bahwa ada Personil Polres Simalungun yang menerima setoran dari pengelola galian c ilegal.
“Siapa yang setor dan setor nya kesiapa?? Tidak ada dan tidak pernah kami terima setoran,” tegasnya. (edi)