TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM-Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk seorang pria berinisial ADS alias Agus (27) yang merupakan terduga pelaku penggelapan sepedamotor.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Asram,a Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ia melarikan diri usai membawa kabur uang setoran penjualan dan sepedamotor milik majikannya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing SH melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (11/9/2025) menyampaikan bahwa kasus ini berawal, Jumat (20/6/2025).
Ketika itu pelaku yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepedamotor dan uang penjualan kepada korban, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebing Tinggi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp47,288 juta.
“Pelaku ditangkap, Rabu malam (10/9) disebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu BPKB sepedamotor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan. (imr/syaf)



























