TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan resmi menahan mantan kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol Tahun 2022, terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) Mikro.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.443.675.922 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor negara.

Kepala Kejari Asahan Mochamad judhy ismono SH,menyampaikan bahwa tersangka mulai ditahan sejak Selasa dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjung Balai.
Kasus ini bermula pada Tahun 2022, ketika para terduga pelaku sebanyak 2 orang Masing-masing berinisial WP mantan kepala Unit Bank BRI dan TAS (36) selaku mentri yang masih buron,melakukan pencairan dana KUR secara sepihak dengan cara mengumpulkan Kartu Tanda penduduk (KTP) masyarakat.
Terhadap tersangka Menurut Kejari, pemalsuan dokumen tersebut membuat permohonan kredit tetap lolos dan akhirnya dicairkan. Namun, setelah dana keluar, tidak sampai ke tangan pemohon.
“Kredit yang sudah dicairkan tersebut akhirnya macet,” ujarnya
Terhadap tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ismono menyebut penyidikan masih berlanjut. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut dan akan terus menelusurinya. (Edi/syaf)




























