TASLABNEWS, ASAHAN-Miris, selama bertahun tahun lahan berstatus Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PTPN III Kebun Ambalutu Distrik Asahan dibiarkan tanpa aktivitas. Hingga akhirnya lahan tersebut kini tumbuh menjadi kawasan perladangan bagi masyarakat sekitar dan karyawan sendiri.
Fakta itu kini menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut hak atas tanah yang selama telah mereka usahai karena mereka merasa kepemilikan HGU sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat lagi.

Menurut keterangan Suyanto (50) warga Dusun 1, Desa Sambahuta, Kecamatan Buntu Pane, Sabtu (21/2/2026) mengatakan, sudah hampir 10 tahun lamanya lahan HGU yang berada di areal Kualu PTPN III Kebun Ambalutu ini dibiarkan terlantar begitu saja.
“Warga di sini menyebutnya Kualu pak, tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan. Sudah hampir 10 tahun lahan dibiarkan terlantar begitu saja,” papar Suyanto sembari menunjukkan patok batu terbuat dari coran semen yang menandakan batas wilayah areal HGU PTPN III Kebun Ambalutu.
Lanjut Suyanto, lahan terlantar milik HGU Kebun Ambalutu ini luasnya sekitar 3 hektar. Saat ini, sebahagian lahan tersebut digarap dan ditanami tanaman palawija oleh warga setempat.
Ironisnya, ada juga salah seorang warga yang notabene nya merupakan karyawan kebun Ambalutu sendiri berinisial S ikut serta menanam sawit di atas lahan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC Lembaga Swadaya masyarakat Pijar Keadilan Demokrasi (LSM PIKAD) Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara kepada wartawan mengatakan, bahwa secara hukum, PTPN III Kebun Ambalutu Distrik Asahan dapat dinyatakan telah kehilangan haknya atas tanah HGU yang di telantarkan.
Ia menyebut, regulasi agraria di Indonesia dengan lugas dan tegas telah mengatur penghapusan HGU apabila pihak pemegang kepentingan tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Di dalam peraturan perundang undangan negara kita, sudah sangat jelas diatur. Jika HGU ditelantarkan, maka hak itu dengan sendirinya akan gugur dan tidak berlaku lagi. Ini bukan tafsir, tapi fakta norma yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Budi menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, khususnya Pasal 34 huruf (e), HGU dinyatakan berakhir apabila tanah tersebut ditelantarkan oleh pemegang hak
Menurutnya, kondisi itu sangat relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini di lahan HGU milik PTPN IIII yang berada di kawasan kebun Ambalutu khususnya serta wilayah kebun se – Distrik Asahan ( DASA )
” Hal ini akan dapat menimbulkan serta memicu sengketa konflik agraria . Alih alih dikelola, lahan tersebut justru telah lama berubah menjadi lahan pertanian palawija yang dikelola oleh masyarakat serta salah seorang oknum karyawan kebun Ambalutu sendiri “, ungkapnya.
Tidak ada lagi aktivitas perkebunan, tidak ada pemanfaatan oleh pemegang HGU, yang ada hanya penguasaan lahan oleh masyarakat.
Selain itu, kami juga akan melaporkan tentang adanya beberapa temuan di areal kebun yang tampak semak seperti hutan dan tidak terawat seolah terkesan adanya unsur kesengajaan pembiaran.
Panen tandan buah segar ( TBS ) yang tidak merata sesuai dengan rotasi panen serta berondolan buah sawit yang seolah sengaja dibiarkan. Hal ini jelas jelas sangat merugikan managemen perusahaan dan kebocoran keuangan negara,” pungkas Budi.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Manajer PTPN III Kebun Ambalutu Distrik Asahan bungkam. Sampai berita ini diterbitkan, pihak management Kebun Ambalutu sama sekali tidak merespon. (Edi/syaf)

























