TASLABNEWS, ASAHAN-Anggota DPRD Asahan menilai lemahnya pengawasan menjadi alasan kenapa banyak
tempat hiburan malam (THM) dan pijat refleksi tanpa izin berdiri di Kabupaten Asahan, khusus nya di Kota Kisaran.
Apa lagi ada lokasi pijat refleksi yang di duga kuat jadi lokasi praktek prostitusi di Kabupaten Asahan seperti di kompleks Graha Kisaran Barat (Distrck) yang berpotensi menimbulkan dampak sosial serius di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Asahan Andi Parulian Sitorus dari Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan pemerintah daerah tidak boleh semata-mata mengejar pendapatan dari pajak hiburan tanpa diiringi pengawasan ketat terhadap perizinan, aktivitas usaha, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
“Pajak hiburan memang menjadi salah satu kontributor PAD dengan tarif cukup tinggi, bisa mencapai 35 sampai 40 persen. Tapi kalau pengawasannya lemah, dampak sosialnya besar dan PAD-nya justru bocor,” tegasnya, Senin (13/4/2026) saat di jumpai di ruang komisi A.
Ia mengungkapkan, praktik penyamaran izin masih marak terjadi. Sejumlah THM diduga beroperasi dengan izin restoran, sehingga hanya dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen, padahal aktivitas yang dijalankan masuk kategori hiburan.
“Kalau izinnya restoran, PAD yang masuk juga restoran. Padahal faktanya kegiatan hiburan. Ini jelas merugikan daerah dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Menurut Andi Parulian, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Khususnya Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi perizinan, jenis usaha, hingga kepatuhan pajak.
Ia menekankan, Kabupaten Asahan yang dikenal sebagai kota Ulama banyak Ulama besar berasal dari Asahan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai sosial, norma, dan kearifan lokal agar tidak tergerus oleh aktivitas hiburan yang menyimpang.
“Kita butuh PAD, itu tidak bisa dipungkiri. Tapi jangan sampai demi PAD, kita abai terhadap nilai sosial dan marwah daerah. Kalau ini dibiarkan, citra Asahan bisa rusak,” katanya.
Terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), ia mengingatkan bahwa kemudahan investasi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap kewajiban administratif lainnya.
“OSS itu mempermudah, bukan menghapus kewajiban. Izin PBG bangunan, pajak, retribusi, semua tetap harus dikontrol oleh stakeholder masing-masing,” jelasnya.
Di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, DPRD mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan hiburan.
Namun demikian, Andi menegaskan pengetatan perizinan dan pengawasan THM harus menjadi prioritas utama agar manfaat ekonomi tidak kalah oleh dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kalau pendapatannya tidak seberapa, tapi dampak sosialnya besar dan negatif, itu justru merugikan daerah. Apalagi sekarang semua mudah viral, cepat masuk FYP. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah segera menggelar evaluasi lintas sektor secara rutin dan terstruktur, agar pengawasan THM tidak lagi bersifat insidental, melainkan preventif dan berkelanjutan. (Edi/syaf )






























