TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15 April 2026) sekitar pukul 11.30 WIB, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu.
Seorang pria berinisial M alias Ginot (39) diamankan bersama barang bukti dua plastik klip diduga sabu seberat 1,76 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik kosong, mancis, dan uang tunai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. (CS/syaf).





























