TASLABNEWS, ASAHAN-
Terapis dan pijat District X yang berada di komplek Graha, Kecamatan Kisaran Barat diduga sediakan layanan pijat plus plus.
Pada bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan pernah melakukan pengerebekan tempat tersebut karena nekat masih buka walau di bulan suci Ramadhan, namun kini District nekat buka kembali walau tak punya ijin.

Hal ini belakangan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat karena meresahkan. Penerintah didesak menindak tegas serta menutup permanen tempat prostitusi di kompleks Graha tersebut.
“Apa yang terjadi di District sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum,” salah seorang warga, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan praktik prostitusi masih berlangsung di District, padahal kegiatan tersebut sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP.
Dia kembali menegaskan prostitusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Asahan.
“Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Asahan ini,” ujarnya.
Disebutkanya lagi, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dan memakai jasa tersebut.
Oleh sebab itu, ia menyayangkan apabila sampai dengan hari ini, masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan kegiatan terlarang itu.
“Keberadaan prostitusi seperti yang ditemukan di District ini mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial. Kemudian, tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Lanjut dia lagi satpol PP harus masuk kembali dan tegas melakukan penutupan terhadap lokasi prostitusi di District tersebut. Kemudian, Pemda Asahan juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana,” tegasnya. (Edi/syaf )






























