TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua pria warga Kota Tanjungbalai dijebloskan ke dalam kamar prodeo Polres Tanjungbalai karena mengedarkan narkoba. Kedua pria tersebut yakni VWS alias Vi (31) dan M HB alias Ko alias Og (31).
Informasi diperoleh keduanya warga Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Keduanya diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Jumat (26/6) mengatakan, kedua orang tersangka tersebut ditangkap dari dua tempat terpisah di hari yang sama yakni Jumat (26/6) sekira pukul 00.05 WIB. Bersama kedua orang tersangka tersebut, lanjutnya, juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan, dan 1 (satu) buah hand phone merk Samsung warna biru.
“Penangkapan dilakukan Satres Narkoba setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dengan matang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka yakni VWS alias Vi (31) yang saat itu sedang berdiri menunggu pembeli sabu di pinggir Jalan S. Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
Kepada petugas, VWS alias Vi mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari seorang laki laki bernama M.HB alias Ko alias Og (31). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka M. HB alias Ko alias Og di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah tersangka M.HB alias Ko alias Og yang di saksikan oleh Kepala lingkungan setempat. Petugaspun menemukan 1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan di temukan petugas di atas tumpukan baju di dapur rumah M.HB alias Ko alias Og dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru”, ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kepada petugas, M.HB alias Ko alias Og (31) mengaku, bahwa semua barang bukti yang di temukan adalah milik mereka. Kepada petugas, lanjutnya, tersangka M HB alias Ko alias Og mengaku mendapat barang bukti narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial G dan saat ini masih dalam pengejaran.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua orang tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (Ign /syaf)



























