TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah diburu selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, pria beriniSial TP (42), warga Jalan T Amir Hamzah, Kota Tanjungbalai akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai dari kediamannya pada hari Senin (22/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Pria ini ditangkap akibat sudah 4 (empat) kali membobol rumah kosong milik dari Gerda Br Sitompul yang berlokasi di Jalan Amir Husin, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, SH, Selasa (23/6) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, pria tersebut ditangkap sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap terhadap rumah milik dari korban yakni Gerda Br Sitompul.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, SH menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu di ketahui korban pada hari Minggu (29/3) sore.

Pada saat itu, lanjutnya, korban menyuruh salah seorang menantunya untuk mengecek kondisi rumah mereka yang berada di Jalan Amir Husin, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai karena sudah enam bulan tidak ada penghuninya atau kosong yakni sejak korban menjalani perobatan di luar kota.
“Pada saat menantu korban sampai di rumah tersebut, menantunya itu terkejut melihat pintu belakang rumah beserta jeruji besinya sudah hilang, sementara kondisi di dalam rumah berantakan. Setelah diperiksa, berbagai material bangunan dari dalam rumah juga sudah raib, mulai dari puluhan keping papan kayu meranti, kayu broti, pintu, lemari pakaian, triplek, hingga 50 lembar seng,” tuturnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 19.800.000,-. Pada saat itu juga, menantu korban, yakni Rinto Juliper Sihombing pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lisbet Simatupang langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Sampai akhirnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada hari Senin (22/6) sekira pukul 17.00 WIB”, ujar AKP Herwin.
Katanya, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan berterus terang, sudah sebanyak empat kali di waktu yang berbeda membongkar dan mencuri di rumah korban. Pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk ke tukang loak (botot).
Selain material kayu, polisi juga menyita satu buah tang bergagang merah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang warga yang membeli kayu hasil curian tersebut, yakni H dan U serta menyita belasan keping papan kayu meranti dan kayu broti sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta dua orang pembeli barang curian dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan nekatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ign)


























