TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim operasional Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II dengan cara under cover buy berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikemas ke dalam 100 tabung Cetridge atau tabung Vape Liquid merek Yakuza XL, Senin, (22/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan 100 tabung Cetridge tersebut, juga turut diamankan seorang laki-laki sebagai tersangka yakni AP alias AR (35), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Rabu (24/6) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Jalan R.A Kartini, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki di kawasan tersebut yang di duga memperjual belikan Cetridge berupa Vape liquid merek Yakuza XL akan tetapi berisikan Narkotika jenis etomidate,” ungkapnya.

Petugaspun langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) untuk sebanyak 100 (seratus) Cetridge yang berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu dengan harga Rp. 1.300.000 per bungkus dengan total Rp. 128.700.000.
Pada saat pria yang kemudian diketahui bernama AP alias AR akan menyerahkan Cetridge berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL hitam ungu itu, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan satu plastik assoy besar berwarna merah yang berisi 100 bungkus Cetridge berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakyza XL warna hitam ungu dan satu unit handphone berwarna hitam merek OPPO di temukan dari tangan kanan tersangka”, ujar AKP Yudi.
Masih menurut AKP Yudi, kepada petugas, tersangka AP alias AR mengakui, semua barang bukti yang di temukan itu adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial “R” ( masih dalam lidik).
Tersangka juga mengaku, lanjutnya, dari penjualan Cetridge tersebut, akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000 per bungkus dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.800.000.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemerriksaan awal, bahwa pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (ign)


























