TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatukan persepsi dan sepakat akan melakukan pengawasan terhadap Agen dan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Pernyataan menyatukan persepsi itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemko Tanjungbalai dan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (18/6/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama Sales Branch Manager (SBM) Medan VII Gas, Erky Randika itu dilakukan guna menyikapi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg dalam sebulan terakhir di Kota Tanjungbalai.
Dalam rapat tersebut juga hadir mewakili Kapolres Tanjungbalai, mewakili Kajari Tanjungbalai, Kuasa Direktur PT. Tomimaru Gasindo Madong Gorat Siahaan, Kabag Perekonomian Rini Diana, Agen dan Pangkalan, serta kepala SPPG se Kota Tanjungbalai.
Dalam paparan, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi dilematis di Kota Tanjungbalai akibat maraknya keluhan warga terkait dengan penyaluran LPG 3 Kg yang akhir-akhir ini sulit ditemukan.

Bahkan, lanjutnya, beredar informasi di masyarakat yang mengatakan, kelangkaan itu terjadi karena gas LPG melon itu di oplos ke tabung 12 Kg (non subsidi) lalu diperjual-belikan ke usaha SPPG-MBG.
Untuk itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai ini meminta kepada PT Pertamina untuk melakukan verifikasi atas kondisi tersebut.
Selain itu, ia juga mendesak, dilakukannya tindakan tegas terhadap agen dan pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan atau “nakal” sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi itu di Kota Tanjungbalai.
Fadly juga menyampaikan, bahwa betdasarkan hasil monitoring dari Tim Pemko Tanjungbalai di lapangan, ditemukan adanya pangkalan yang melakukan kesalahan dalam tata kelola penyaluran LPG bersubsidi.
Untuk itu, ia berharap, agar Pertamina melakukan pembenahan terhadap pangkalan yang melakukan kesalahan dalam tata niaga dari gas melon bersubsidi itu.

“Temuan di lapangan tentang tata niaga gas LPG bersubsidi ini dan sangat mencolok adalah, dalam hitungan jam setelah sampai di pangkalan, gas LPG melon ini sudah habis. Sementara, masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk mendapatkan gas melon itu tidak kebagian”, kata Fadly Abdina.
Fadly menegaskan dan meminta pada pihak pangkalan agar melaksanakan tata kelola penyaluran LPG tabung 3 kg di pangkalan dengan cara pencatatan dilakukan saat pembelian LPG bukan di malam hari dan melakukan monev/pengawasan di pangkalan terhadap pembelian dari horeka (hotel, restoran dan cafe).
Ia juga menambahkan, agar kedepannya LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak lagi terjadi kelangkaan ditengah-tengah masyarakat, semua pihak juga diminta melakukan pengawasan.
Usai paparan dari Wakil Wali Kota Tanjungbalai tersebut, SBM Medan VII Gas T. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika mengatakan, pihaknya bertanggung jawab penuh atas distribusi dan pengawasan stok energi, termasuk elpiji di wilayah operasional yang mencakup Kota Tanjungbalai.
Katanya, di Kota Tanjungbalai Pertamina menyalurkan LPG bersubsidi (3 kg) ke masyarakat melalui lima agen LPG bersubsidi (PSO) yang membawahi 209 Pangkalan.
“Berdasarkan data operasional, rata-rata penyaluran LPG 3 Kg di Kota Tanjungbalai mencapai sekitar 6.720 tabung per hari atau setara dengan 20.160 Kg/hari,” ungkap Erky Randika.
Lanjutnya, Dalam beberapa waktu terakhir, realisasi penyaluran melalui Agen yang melakukan pengisian di SPBE PT. Tomimaru Gasindo tercatat dalam kondisi normal.
“Bahkan, pada bulan Mei 2026 terjadi peningkatan dalam pendistribusian gas melon sebesar 2 (dua) persen dari biasanya”, ujar Erky Randika.
Menindaklajuti paparan dari Wakil Wali Kota Tanjungbalai tersebut, Erky Randika mengungkapkan, pihaknya akan menyikapi hal ini dengan serius.
“Ya benar, kemarin kami juga mendapati adanya kesalahan dalam tata kelola di tingkat Pangkalan. Untuk persoalan ini, kami segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pangkalan curang atau nakal, jika terbukti kami akan menindak tegas”, katanya.
Usai rapat koordinasi, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana mengatakan, sebelumnya ada 209 Pangkalan di Kota Tanjungbalai yang tercatat, namun saat ini, hanya tinggal 197 yang masih aktif.
Sedangkan, lanjutnya, harga gas LPG 3 Kg di pangkalan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp15.000,- per tabung dan pembelian oleh masyarakat dengan harga Rp17.000,- per tabung gas LPG 3 Kg.
“Selain kepada masyarakat miskin serta pelaku UKM, Pangkalan sebenarnya tidak dibenarkan menjual gas melon ke warung atau kedai sambako apalagi kepada pengoplos”, kata Rini Diana.
Sekedar informasi, sanksi pidana dan denda dalam penyalah gunaan dan penimbunan LPG bersubsidi sudah di atur melalui UU.No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana agen dan pangkalan LPG nakal yang melanggar aturan distribusi, seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menimbun, atau mengoplos gas bersubsidi, akan dikenakan sanksi administratif dari Pertamina hingga sanksi pidana. Sanksi ini diberikan untuk memastikan distribusi LPG, khususnya gas bersubsidi 3 kg, tepat sasaran.
Bahkan, dalam UU tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga turut memberikan tindakan berupa penutupan operasional, penurunan plang nama pangkalan, hingga pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang terbukti melanggar HET yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Akan tetapi, pada saat menemukan adanya pelanggaran, Pemko Tanjungbalai dan PT Pertamina menyikapinya dengan berbalas pantun atau seperti “mengurai keranjang sampah”. (ign)



























