Akibatnya, perempuan yang kabarnya sudah menjanda dua tahun itu, Sabtu malam (7/1) sekira pukul 22.45 WIB ditangkap petugas Satreskrim Polres Batubara di kediamannya di Huta V, Nagori Suko Sari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Tidak cuma Ina, MD (29), warga Huta III Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang merupakan kekasih gelapnya juga turut digelandang dan diinapkan di sel tahanan Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto S.iK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani kepada wartawan, Senin (9/1) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Menurut Kasat, kasus itu bermula adanya laporan dari seorang warga Mangke Lama.
“Setelah menerima laporan korban, langsung dilakukan lidik dan bergegas menangkap tersangka. Modus tersangka yakni berpura-pura meminjam sepedamotor milik korban dengan alasan mau membeli sesuatu di kota Limapuluh yang berjarak sekitar 3 Km dari TKP. Namun setelah ditunggu berjam-jam, bahkan hingga sore hari, wanita tersebut tak kunjung muncul. Melihat gelagat yang nencurigakan, korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut,” terang Kasat.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ina didampingi MD menjelaskan, malam itu Jumat (6/1) dia berniat hendak ke Perdagangan dan menunggu di lokasi Bukit Maraja. Saat itu korban yang belum dikenalnya melintas lalu meminta tolong untuk diantarkan.
“Korban tidak keberatan, kamipun melaju menuju arah Perdagangan. Tidak berhenti di situ, kami melanjutkan perjalanan hingga ke Mangke Lama serta minum disebuah warung. Saat korban asyik minum, aku meminjam sepedamotornya lalu membawa ke Bukit Maraja,” terang Ina.
Janda yang mengalami biram di pelipis mata kanannya, yang diakuinya dibogem MD saat bertengkar tahun baru kemarin mengatakan, bahwa sepedamotor tersebut ia serahkan kepada kekasihnya yang diakuinya telah menjalin hubungan sejak 6 bulan lalu, bahkan telah ‘membuahi' perutnya berumur 6 bulan pula.
Rencananya motor akan dijual untuk biaya kandungan yang kini sedang diangkut-angkutnya itu. Sementara MD mengaku tidak mengetahui sepedamotor itu hasil curian Ina.
“Aku nggak tau, sebab Ina bilang itu motor abangnya. Ternyata lain dan akhirnya aku ditangkap,” aku MD.
Akibat perbuatannya, Ina terancam pasal 362 KUHP, sedangkan MD terancam pasal berlapis yakni pasal 362 jo pasal 480 KUHP serta pasal 55,56 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (wan/syaf/ma/int)