TAPTENG– Suasana santai di lokasi karaokean Lapo Kito-Kito, Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (18/1) malam, tiba-tiba terasa mencekam oleh aksi KMS, yang merupakan mantan Pj Kabag Humas Pemkab Tapteng. Dia mencekik istrinya, menarik-narik kepalanya, bahkan menyeretnya dari lokasi tersebut.
Yunita Hanif, korban kekerasan itu, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Pandan, dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Roy Fadli, adik kandung korban, ketika mendampingi kakaknya membuat laporan ke Polsek Pandan mengungkapkan, penganiayaan itu berlangsung ketika kakaknya sedang mengikuti acara bersama teman-temannya.
“Rabu sore sekira pukul 16.00 WIB, saya ditelepon kakak saya, Yunita Hanif. Sambil menangis dia menyuruh saya segera datang ke Lapo Kito-kito di Pandan,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (18/1).
Roy menjelaskan, KMS memaksa kakaknya agar ikut dan pulang bersamanya ke rumah.
“Tetapi kakak saya menolak, karena status mereka dalam proses perceraian. Dia juga ketakutan karena sering diancam. Akhirnya, kakak saya ditarik-tarik, diseret dan dicekik di depan orang ramai,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sedikit memar di bagian lengan. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pandan. “Menurut saya, perlakuan KMS sangat kasar dan keterlaluan. Kepala kakak saya juga ditarik-tarik. Tidak selayaknya manusia, sudah seperti binatang dibuatnya. Ditarik-tarik dan dicekik,” pungkasnya.
Dia menambahkan, rekan-rekan korban yang ada di lokasi kejadian juga sudah berupaya menghalangi, bahkan sempat bentrok dengan KMS.
“Dengan kondisi seperti itu, saya menduga kuat, KMS di bawah pengaruh narkoba, makanya dia tidak tahu malu. Soalnya, orang di TKP sangat ramai,” katanya.
Roy mengungkapkan, kondisi keluarga kakaknya tersebut memang sedang terguncang masalah. Dalam dua bulan terakhir, mereka sudah pisah ranjang dan sekarang sedang proses pengajuan perceraian.
“Kemungkinan, KMS meminta dan memaksa kakak saya untuk kembali bersamanya. Dalam catatan keluarga kami, sudah pernah mereka membuat perjanjian di notaris dan KMS diberikan kesempatan agar bisa berubah. Tetapi perjanjian notaris itu dilanggarnya,” ungkapnya.
Roy berharap, setelah melaporkan kejadian itu, pihak kepolisian bertindak cepat dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, pihak kepolisian bertindak adil, jangan membela yang salah. Karena kasus ini, mungkin orang Sibolga dan Tapteng sudah tahu siapa sebenarnya oknum KMS itu,” harapnya.
Sementara, Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan membenarkan laporan korban dan sedang melakukan proses atas pengaduan tuduhan kasus KDRT tersebut.
“Pengaduannya sudah kita terima. Korban sudah diperiksa dan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di TKP,” ungkap AKP Parohon. (cr-1/ara/ma/int)