mencabuli 6 orang muridnya beberapa waktu lalu terancam dipecat. Pihak Dinas
pendidikan sudah melayangkan surat
kepada Bupati Asahan.
melalui Sekretaris Erlis Spd dikonfirmasi wartawan mengatakan pihak Disdik
Asahan telah mengirimkan surat
kepada Bupati Asahan.
arahan dan petunjuk tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku,” kata
Erlis, di Kantor Disdik Asahan.
pencopotan dirinya dari tenaga fungsional atau malah sanksi yang terberat
adalah pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil. “Kemungkinan bisa saja si
pelaku tersebut diberhentikan dari jabatan fungsional atau bisa juga pecat.
Namun semuanya melalui prosedur,”terang Erlis seraya mengatakan pelaku sudah
berada atau ditarik ke UPT sebagai tenaga administrasi.
diberitakan sebelumnya, jajaran Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan menciduk Sh (48) yang merupakan
guru Sekolah Dasar (SD). Guru olahraga di salah satu SD Negeri kawasan Asahan
ini ditangkap karena mencabuli enam muridnya saat proses belajar mengajar
pelajaran olahraga.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara
menuturkan, pelaku ditangkap dari rumahnya di Jalan Labu, Kelurahan Siumbut
Baru, Kisaran. Pelaku ditangkap setelah keenam korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika
pelaku pertama kali beraksi terhadap korban yang berusia 11 tahun. Saat itu,
pelaku menyuruh seluruh pelajar berlatih kayang. Ketika giliran S berlatih
kayang, pelaku mencabulinya.
Perbuatan pelaku semakin menjadi, lanjut Bayu, dia
bahkan berani mencium pipi S ketika sedang mengantarkan absen ke ruangan Unit
Kesehatan Sekolah.
Bayu menambahkan, pelaku sempat mengancam korban
jika berani melaporkan kelakuan bejat itu ke orangtua korban.
“Korban diancam tapi korban tetap mengadukannya
kepada orangtua mereka. Lalu orangtua korban membuat laporan ke Polres Asahan,”
ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban,
petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata
perbuatan cabul yang dilakukan pelaku juga dialami
“Pelaku juga meraba kemaluan dua korban lainnya
saat berlatih kayang. Sementara dua korban lainnya dilakukan saat berlatih
renang,” tutur Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2
UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun
penjara.
berdalih karena tersangka dan keluarga korban sudah berdamai, guru pelaku cabul
itu dilepas polisi. Informasi diperoleh, SH yang merupakan warga Jalan Labu,
Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran diduga mencabuli enam muridnya.
Awalnya penyidik Polres Asahan mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 82
ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bahkan awalnya penyidik polisi menjerat SH dengan
pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena terbukti telah
melakukan pencabulan terhadap enam orang muridnya masing-masing, KA (9), SA
(9), NA (9), LA (10), SH (11) dan RU (11).
dilakukan oleh SH sempat menjadi buah bibir di masyarakat terlebih setelah
pemberitaan di sejumlah media, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan
Asmunan sempat berjanji akan memproses bahkan sampai pemecatan terhadap oknum
guru yang sudah mencoreng dunia pendidikan.
telah memulangkan SH. Hal itu jelas menjadi tanda tanya besar oleh warga.
Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi terkait pemulangan
SH oknum guru SD yang diamankan pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga
melakukan perbuatan cabul mengaku terkejut.
yang ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga mencabuli enam
muridnya itu dipulangkan,” kata Awaludin dengan nada keras.
kelembagaan LPA Asahan sangat menyayangkan keputusan Polres Asahan yang memulangkan
SH oknum guru yang sempat dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014
tentang Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ada apa ini,
mengapa dipulangkan apakah pihak penyidik tidak bisa membuktikan jika SH telah
melakukan cabul terhadap enam orang muridnya,” tanya Awal.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara saat
dikonfirmasi mengatakan jika kasus SH merupakan delik aduan dan para pihak
sudah berdamai, ” sudah damai mereka dan kasusnya delik aduan,” kata
AKP Bayu singkat.
(syaf/int)