TANJUNGBALAI– Seorang pria bernama Simas (31) yang
sehari-hari berprofesi sebagai nelayan diringkus personel Polres Tanjungbalai. Dari
tangan tersangka ditemukan 32 kg daun ganja kering yang disimpan di lokasi
kandang bebek di belakang rumahnya.
sehari-hari berprofesi sebagai nelayan diringkus personel Polres Tanjungbalai. Dari
tangan tersangka ditemukan 32 kg daun ganja kering yang disimpan di lokasi
kandang bebek di belakang rumahnya.
Tersangka bersama barang bukti 32 kg daun ganja kering saat berada di kantor polisi.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap Simas dipimpin
Kompol Robert bersama anggotanya menangkap Simas (31) di rumahnya,
Rabu,(17/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kompol Robert bersama anggotanya menangkap Simas (31) di rumahnya,
Rabu,(17/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka merupakan penduduk Jalan Cicak Rowo, Gang Labas,
Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota
Tanjungbalai tak bisa berkutik saat polisi menggerebek rumahnya.
Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota
Tanjungbalai tak bisa berkutik saat polisi menggerebek rumahnya.
Sangkot salah seorang warga di lokasi penangkapan
mengatakan, ia melihat sekitar 6 orang personel Polres Tanjungbalai datang ke
kediaman tersangka dengan membawa seorang pria bernama Iwan.
mengatakan, ia melihat sekitar 6 orang personel Polres Tanjungbalai datang ke
kediaman tersangka dengan membawa seorang pria bernama Iwan.
Melihat kedatangan polisi yang membawa Iwan, tersangka Simas
mencoba kabur. Namun polisi bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka.
Polisi langsung bergerak di lokasi kandang bebek di belakang rumah Simas.
mencoba kabur. Namun polisi bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka.
Polisi langsung bergerak di lokasi kandang bebek di belakang rumah Simas.
Dari hasil penelusuran petugas ditemukan 2 karung goni
plastik besar yang ditutupi rumput berisikan daun ganja kering. Kemudian tersangka
digiring petugas dan kembali ditemukan 1 karung besar dan satu bungkus plastik
kecil isinya ganja dan 2 bungkus paket sabu-sabu.
plastik besar yang ditutupi rumput berisikan daun ganja kering. Kemudian tersangka
digiring petugas dan kembali ditemukan 1 karung besar dan satu bungkus plastik
kecil isinya ganja dan 2 bungkus paket sabu-sabu.
Kemudian tersangka dibawa bersama barang bukti untuk
pemeriksaan. Setelah dilakukan penimbangan ternyata ganja kering tersebut
beratnya mencapai 32 kg.
pemeriksaan. Setelah dilakukan penimbangan ternyata ganja kering tersebut
beratnya mencapai 32 kg.
Kanit Reskrim AKP Suharmono SH membenarkan penangkapan
tersangka dalam kasus narkotika. Menurut Suharmono tersangka masih dalam
pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. (Syaf)
tersangka dalam kasus narkotika. Menurut Suharmono tersangka masih dalam
pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. (Syaf)