TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Sampai saat ini, peredaran maupun penyalahgunaan obat berlebelkan PCC belum ditemukan di Kota Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH saat dihubungi melalui Kabag Humas dan Protokol Setdako Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung SSos MIkom lewat sellularnya, Sabtu (23/9).
(ignatius siagian/taslabnews.com)
Tim Sat Narkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan razia obat berlebel PCC ke sejumlah toko obat dan apotik di Kota Tanjungbalai.
|
“Sampai saat ini, kita belum menerima laporan adanya peredaran obat-obatan berlebel PCC di Kota Tanjungbalai sebagaimana yang terjadi di daerah lainnya. Namun demikian, kita tidak boleh lengah dan harus proaktif melakukan pengawasan terhadap masuknya obat-obatan berlebel PCC tersebut di Kota Tanjungbalai”, ujar Nurmalini Marpaung,SSos,M.Ikom.
Nurmalini Marpaung,SSos,M.Ikom juga mengungkapkan, bahwa sejak maraknya penyalahgunaan obat berlebel PCC tersebut, Pemko bersama dengan Polres dan BNN Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan ke setiap toko-toko obat maupun apotik di Kota Tanjungbalai. Dan sejauh ini, imbuhnya, belum ada ditemukan penjualan obat berlebel PCC yang dilarang tersebut di Kota Tanjungbalai.
Hal senada juga diungkapkan AKP M Yunus Tarigan, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dihubungi disela-sela razia terhadap toko-toko penjual obat di Kota Tanjungbalai. Katanya, peredaran dan penyalahgunaan obat-obat berlebel PCC tersebut merupakan bahaya yang wajib dilawan dan diperangi bersama.
“Efek dari obat berlebel PCC ini, sangat berbahaya sehingga memeranginya adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, semua pihak harus bersinergi membangun kerjasama guna mencegah beredarnya obat-obatan berlebel PCC ini, khususnya di Kota Tanjungbalai ini”, pungkas AKP M Yunus Tarigan.
Seperti diketahui, peredaran dan penyalahgunaan obat berlebel PCC ini menarik perhatian setelah kejadian di Kendari, baru-baru ini. Dimana terdapat sejumlah korban yang meninggal dunia dan yang lainnya terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit karena mengonsumsi produk obat berlabelkan PCC.
Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, bahwa obat-obatan berlebel PCC tersebut adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM. Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, diketahui terdapat dua jenis tablet PCC berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban.
Pertama mengandung Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua, mengandung Paracetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
Dalam konfrensi persnya, BPOM mengungkapkan bahwa efek dari mengkonsumsi obat berlebel PCC ini sangat tragis karena bisa mempengaruhi saraf pusat termasuk menimbulkan halusinasi dan tidak sedarkan diri. (ign/syaf)