TASLABNEWS.COM, MEDAN- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian |
“Pekan depan, kita menjadwalkan pemeriksaan 16 orang itu, sebagai tersangka dalam kasus korups ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan perkara korupsi ini, sudah ditingkatkan dari penyeledikan (LID) ke penyidikan (DIK). Kemudian, penetapkan tersangka melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini.
“Dari penetapkan tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 13 orang dari rekanan dan 3 orang dari penyelenggara (dari Dinas PU Kota Sibolga),” sebut Sumanggar.
Disinggung soal identitas 16 tersangka itu, Sumanggar lagi-lagi menutup rapat-rapat dari awak media dengan alasan masih dalam proses penyidikan. Namun, hal ini terkesan Kejati Sumut cendrung tidak terbuka dalam proses penyidikan kasus korupsi ditangani Kejati Sumut.
“Sempat dipublis nama-namanya, takut belarian tersangkanya. Tunggu waktunya kita hajar, baru kita publikasi ke media,” ucap Sumanggar menyampaikan alasannya itu.
Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, diduga telah terjadi penyimpangan. Selain karena pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan tersebut, juga ada dugaan karena sebagian dari pekerjaan itu belum waktunya atau belum seharusnya dibangun.
“Untuk kerugian negara dari hasil audit sementara dari penyidik Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk penghitungan kerugian negara akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Untuk kerugiannya negara belum final ini,” jelas Sumanggar.
Dia menambahkan pihak Kejati Sumut terus melakukan pendalam kasus korupsi ini. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya.”Masih terus dilakukan penyidikan dalam kasus ini,” tandasnya.(syaf/mtc/int)