yang terlibat dalam kasus penyuapan Bupati non aktif Batubara OK Arya
Zulkarnain disidang. Pengadilan sudah menetapkan tanggal 7 Desember 2017
sebagai jadwal sidang perdana untuk kedua terdakwa.
![]() |
Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain. |
Prabowo bersama dua hakim lainnya yakni Sontan Marauke dan Roslawny Tobing.
“Berkas untuk tersangka Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sudah kita
terima pada 21 November kemarin. Pak Waka dan Pak Sontan serta Bu Roslawny
ditunjuk jadi majelis hakim, ” ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik
kepada wartawan, Senin (27/11).
“Kamis, 7 Desember itu ditetapkan jadwal sidangnya. Agendanya biasa lah
dakwaan dari JPU,” sebut Erintuah.
Dalam nota dakwaan yang diterima Pengadilan kata Erintuah, dua terdakwa itu
dijerat dengan pasal mengenai penyuapan.
“Dakwaannya itu pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor,” tandas
Erintuah.
Diberitakan sebelumnya, Maringan dan Syaiful ditangkap KPK bersama Bupati
Batubara OK Arya Zulkarnain serta perantara suap yang juga bos “Ada Jadi
Mobil” Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi
pada 13 September 2017. Mereka ditangkap di rumah Dinas Bupati Batubara,berikut
barang bukti uang suap Rp.346 juta.
Uang suap yang berhasil diamankan KPK adalah uang bertahap yang diberikan
rekanan kepada Bupati OK Arya,melalui Ahien,untuk pembangunan sejumlah
infrastruktur jembatan,di sejumlah kawasan di Kabupaten Batubara. (syaf/int)