TASLABNEWS.COM, SIMALUNGUN-Seorang peria berinisial DSM (27) diringkus
personel Polres Simalungun melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal, Senin
(6/11) sekira pukul 12.30 WIB. Selain DSM polisi juga meringkus MKS, dan BA.
Ketiganya diduga merupakan sindikat pembuat SIM palsu.
personel Polres Simalungun melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal, Senin
(6/11) sekira pukul 12.30 WIB. Selain DSM polisi juga meringkus MKS, dan BA.
Ketiganya diduga merupakan sindikat pembuat SIM palsu.
Informasi diperoleh, DSM merupakan warga Jalan Bawang,
Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, yang diduga
sebagai pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, yang diduga
sebagai pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Tak hanya DSM yang diamankan polisi, MKS (28) warga Jalan
Karya Darma, Komplek Anugrah Sari, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dan BA
(39) warga Jalan Flamboyan, Perumahan Griya Asam Kumbang Blok A No 10,
Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, juga turut diamankan oleh polisi karena
diduga turut terlibat dalam kasus pembuatan SIM palsu tersebut.
Karya Darma, Komplek Anugrah Sari, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dan BA
(39) warga Jalan Flamboyan, Perumahan Griya Asam Kumbang Blok A No 10,
Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, juga turut diamankan oleh polisi karena
diduga turut terlibat dalam kasus pembuatan SIM palsu tersebut.
Terbongkarnya kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara
tersebut berawal saat pihak Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun menggelar
Operasi Zebra Toba 2017, Sabtu (4/11) sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Umum
Pematangsiantar-Parapat Km 19-20, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok
Panribuan.
tersebut berawal saat pihak Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun menggelar
Operasi Zebra Toba 2017, Sabtu (4/11) sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Umum
Pematangsiantar-Parapat Km 19-20, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok
Panribuan.
Saat itu, salah satu kendaraan Mobil Toyota Inova dengan
Nopol BK 1912 TZ warna hitam, yang dikemudikan oleh MKS sedang melintas di
lokasi razia dihentikan oleh Polantas. Setelah berhenti, sang pengemudi pun
dimintai menunjukkan surat-surat kendaraannya berikut SIM miliknya. Selanjutnya
surat-surat termasuk SIM miliknya pun diperiksa Polisi.
Nopol BK 1912 TZ warna hitam, yang dikemudikan oleh MKS sedang melintas di
lokasi razia dihentikan oleh Polantas. Setelah berhenti, sang pengemudi pun
dimintai menunjukkan surat-surat kendaraannya berikut SIM miliknya. Selanjutnya
surat-surat termasuk SIM miliknya pun diperiksa Polisi.
Ketika melihat SIM A Umum atas nama MKS, Polisipun curiga
tentang keabsahan SIM tersebut. Kemudian SIM itupun diserahkan kepada perwira
penanggung jawab kegiatan, Iptu Idham. Setelah dilakukan pemeriksaan secara
teliti, akhirnya Kanit Regisent Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun itu
menetapkan bahwa SIM A Umum tersebut adalah palsu.
tentang keabsahan SIM tersebut. Kemudian SIM itupun diserahkan kepada perwira
penanggung jawab kegiatan, Iptu Idham. Setelah dilakukan pemeriksaan secara
teliti, akhirnya Kanit Regisent Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun itu
menetapkan bahwa SIM A Umum tersebut adalah palsu.
Ada beberapa hal yang menunjukkan SIM A Umum dengan Nomor
SIM 880707180424 tersebut palsu diantaranya pejabat yang menandatangani adalah
AKBP Agus Fajar SIK sebagai Kapolres Simalungun, padahal seharusnya adalah AKBP
Andi Syahriful Taufik SIK MSi, dan nomor SIM tersebut tidak terdaftar
diregistrasi dokumen milik Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun.
SIM 880707180424 tersebut palsu diantaranya pejabat yang menandatangani adalah
AKBP Agus Fajar SIK sebagai Kapolres Simalungun, padahal seharusnya adalah AKBP
Andi Syahriful Taufik SIK MSi, dan nomor SIM tersebut tidak terdaftar
diregistrasi dokumen milik Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun.
Akhirnya, MKS bersama Mobil Toyota Inovanya dan SIM A Umum
palsu itupun diboyong ke Mapolres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pihak Satuan Lalu Lintas itupun menyerahkannya ke Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Simalungun untuk penyelidikkan lebih lanjut.
palsu itupun diboyong ke Mapolres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pihak Satuan Lalu Lintas itupun menyerahkannya ke Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Simalungun untuk penyelidikkan lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dan temuan kasus tersebut, Kapolres
Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, memerintahkan Sat Reskrim
Polres Simalungun untuk menindaklanjuti dan melakukan pengembangan atas kasus
tersebut hingga tuntas.
Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, memerintahkan Sat Reskrim
Polres Simalungun untuk menindaklanjuti dan melakukan pengembangan atas kasus
tersebut hingga tuntas.
Mendapatkan perinta tersebut Kasat Reskrim AKP Damos
Cristian Aritonang SIK, langsung memerintahkan anggotanya untuk segera
mengungkap kasus tersebut.
Cristian Aritonang SIK, langsung memerintahkan anggotanya untuk segera
mengungkap kasus tersebut.
Selanjutnya dibawah pimpinan langsung Kanit Jatanras Iptu
Zikri Muamar SIk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap MKS. Hasilnya,
polisi mendapatkan sebuah nama yang berada di Medan, diduga sebagai pelaku yang membuatkan
SIM palsu tersebut. Langsung saja polisi melakukan pengembangan dengan
berangkat ke Medan.
Zikri Muamar SIk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap MKS. Hasilnya,
polisi mendapatkan sebuah nama yang berada di Medan, diduga sebagai pelaku yang membuatkan
SIM palsu tersebut. Langsung saja polisi melakukan pengembangan dengan
berangkat ke Medan.
Butuh kesabaran bagi Zikri dan anggotanya dalam mencari
keberadaan target operasi mereka. Akhirnya Minggu (5/11) sekira pukul 21.30
WIB, mereka pun berhasil menemukan BA dan langsung mengamankannya saat berada
di sebuah warung kopi yang berada di Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang,
Kota Medan.
keberadaan target operasi mereka. Akhirnya Minggu (5/11) sekira pukul 21.30
WIB, mereka pun berhasil menemukan BA dan langsung mengamankannya saat berada
di sebuah warung kopi yang berada di Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang,
Kota Medan.
Saat diinterogasi, BA mengaku kepada polisi bahwa perannya
hanya sebagai mengurus perpanjangan SIM A Umum milik MKS kepada seorang
laki-laki yang dikenalnya bernama DSM. Selain itu juga, DSM dikenal BA
sehari-harinya bekerja sebagai operator komputer untuk fotocopy, cetak foto,
cetak surat-surat, cetak kartu nama, yang berada di daerah Jalan Jamin Ginting,
Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
hanya sebagai mengurus perpanjangan SIM A Umum milik MKS kepada seorang
laki-laki yang dikenalnya bernama DSM. Selain itu juga, DSM dikenal BA
sehari-harinya bekerja sebagai operator komputer untuk fotocopy, cetak foto,
cetak surat-surat, cetak kartu nama, yang berada di daerah Jalan Jamin Ginting,
Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kemudian, Senin (6/11) sekira pukul 12.30 WIB, polisi
berhasil mengamankan DSM di kios fotocopy miliknya di daerah Jalan Jamin
Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Selain itu juga, polisi menyita
sejumlah peragkat alat yang digunakan untuk membuat SIM palsu, diantaranya 1
unit scan merk Asus, 1 unit CPU merk Asus, 1 unit CPU komputer, 1 unit Layar
monitor merk LG, 1 unit Printer merk Epson, dan 1 unit keyboard komputer.
berhasil mengamankan DSM di kios fotocopy miliknya di daerah Jalan Jamin
Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Selain itu juga, polisi menyita
sejumlah peragkat alat yang digunakan untuk membuat SIM palsu, diantaranya 1
unit scan merk Asus, 1 unit CPU merk Asus, 1 unit CPU komputer, 1 unit Layar
monitor merk LG, 1 unit Printer merk Epson, dan 1 unit keyboard komputer.
Akhirnya para pelaku dan barang bukti itupun diboyong ke
Mapolres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mapolres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Cristian Aritonang
SIK yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Zikri Muamar SIK mengatakan,
pengungkapan kasus SIM palsu bermula adanya SIM palsu ditemukan saat razia.
Dalam pengakuan tersangka, baru satu SIM yang pernah dicetak. (syaf/int)
SIK yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Zikri Muamar SIK mengatakan,
pengungkapan kasus SIM palsu bermula adanya SIM palsu ditemukan saat razia.
Dalam pengakuan tersangka, baru satu SIM yang pernah dicetak. (syaf/int)