TASLAB, TANJUNGBALAI – Setelah mendapat
tanggapan dari Badan Reserse Kriminal Polri yang ditindak lanjuti kepada
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, akhirnya Polres Tanjungbalai mulai mengusut
dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan KB Kota
Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
tanggapan dari Badan Reserse Kriminal Polri yang ditindak lanjuti kepada
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, akhirnya Polres Tanjungbalai mulai mengusut
dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan KB Kota
Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
![]() |
Ketua dan Sekretaris LSM Merdeka Kota Tanjungbalai Nursyahruddin dan H Syaiful Bahri Harahap saat memberikan keterangan kepada Ipda Basuki, penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai. |
Hal itu jdibenarkan oleh Kapolres
Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH saat dihubungi melalui
Kanit Tipikor Ipda Basuki melalui sellularnya, Kamis (23/11).
Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH saat dihubungi melalui
Kanit Tipikor Ipda Basuki melalui sellularnya, Kamis (23/11).
“Benar, kita saat ini sedang mengusut
kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPMP dan KB Kota Tanjungbalai tersebut,
sebagaimana dengan laporan dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Namun,
hasilnya belum bisa untuk diungkapkan karena masih tahap mengambil keterangan
dari saksi-saksinya termasuk dari LSM Merdeka sendiri,” ujar Ipda Basuki.
kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPMP dan KB Kota Tanjungbalai tersebut,
sebagaimana dengan laporan dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Namun,
hasilnya belum bisa untuk diungkapkan karena masih tahap mengambil keterangan
dari saksi-saksinya termasuk dari LSM Merdeka sendiri,” ujar Ipda Basuki.
Pada kesempatan itu, Ipda Basuki juga
mengakui, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengambil keterangan dari
Kepala Dinas BPMP dan KB pada saat itu. Soalnya, imbuhnya, pemanggilan terhadap
Kepala Dinas BPMP dan KB hanya akan dilakukan berdasarkan keterangan dari para
saksi.
mengakui, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengambil keterangan dari
Kepala Dinas BPMP dan KB pada saat itu. Soalnya, imbuhnya, pemanggilan terhadap
Kepala Dinas BPMP dan KB hanya akan dilakukan berdasarkan keterangan dari para
saksi.
Ditemui terpisah, Nursyahruddin SE dan Drs H
Syaiful Bahri Harahap, Ketua dan Sekretaris LSM Merdeka Kota Tanjungbalai juga
membenarkan adanya pengusutan yang dilakukan Polres Tanjungbalai atas kasus
dugaan korupsi di Dinas BPMP dan KB Kota Tanjungbalai tersebut. Katanya, LSM
Merdeka telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai
terkait dengan kasus tersebut.
Syaiful Bahri Harahap, Ketua dan Sekretaris LSM Merdeka Kota Tanjungbalai juga
membenarkan adanya pengusutan yang dilakukan Polres Tanjungbalai atas kasus
dugaan korupsi di Dinas BPMP dan KB Kota Tanjungbalai tersebut. Katanya, LSM
Merdeka telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai
terkait dengan kasus tersebut.
“Kami baru-baru ini telah dipanggil oleh
penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai guna dimintai keterangan terkait dengan
kasus dugaan korupsi di Dinas BPMP dan KB Kota Tanjungbalai tersebut. Karena
LSM Merdeka yang melaporkannya, maka semua data-data terkait dengan pengelolaan
kegiatan di Dinas BPMP dan KB pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sudah kami
serahkan ke penyidik”, ujar Nursyahruddin SE.
penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai guna dimintai keterangan terkait dengan
kasus dugaan korupsi di Dinas BPMP dan KB Kota Tanjungbalai tersebut. Karena
LSM Merdeka yang melaporkannya, maka semua data-data terkait dengan pengelolaan
kegiatan di Dinas BPMP dan KB pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sudah kami
serahkan ke penyidik”, ujar Nursyahruddin SE.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, LSM
Merdeka Kota Tanjungbalai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan
Masyarakat dari Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi yang terjadi di BPMP dan
KB Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015 sesuai dengan laporan
dari LSM Merdeka. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan (SP2HP)
Masyarakat tersebut, Bareskrim Polri juga telah memerintahkan kepada
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana
tertuang dalam Surat Badan Reserse Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Nomor : SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang
ditandatangani oleh Wadir Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi,SH,MH. (ign/syaf)
Merdeka Kota Tanjungbalai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan
Masyarakat dari Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi yang terjadi di BPMP dan
KB Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015 sesuai dengan laporan
dari LSM Merdeka. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan (SP2HP)
Masyarakat tersebut, Bareskrim Polri juga telah memerintahkan kepada
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana
tertuang dalam Surat Badan Reserse Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Nomor : SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang
ditandatangani oleh Wadir Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi,SH,MH. (ign/syaf)