TASLAB NEWS, SIMALUNGUN-Dua pria dari tiga pengedar sabu
di Simalungun yang digerebek ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan
diri.
di Simalungun yang digerebek ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan
diri.
Salah satu tersangka pengedar sabu yang ditembak polisi saat mendapat perawatan medis di rumah sakit. |
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP
Manaek S Ritonga SH menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan ketiga pelaku dari
3 tempat yang berbeda dan hasil pengembangan tiga laporan polisi yang berbeda.
Manaek S Ritonga SH menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan ketiga pelaku dari
3 tempat yang berbeda dan hasil pengembangan tiga laporan polisi yang berbeda.
Barang buktinya juga sudah turut diamankan pihaknya di
Mapolres Simalungun dan sedang pelaku menjalani rangkaian pemeriksaan secara
intensif.
Mapolres Simalungun dan sedang pelaku menjalani rangkaian pemeriksaan secara
intensif.
Awalnya, Rabu (7/3) sekira pukul 00.15 WIB, polisi
berhasil meringkus PS (28) warga Jalan SMK Negeri I Pertanian Raya, Kelurahan
Pematang Raya, Kecamatan Raya, dari dalam rumahnya. Polisi menemukan sejumlah
barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis
sabu-sabu dengan berat bruto 0.90 gram.
berhasil meringkus PS (28) warga Jalan SMK Negeri I Pertanian Raya, Kelurahan
Pematang Raya, Kecamatan Raya, dari dalam rumahnya. Polisi menemukan sejumlah
barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis
sabu-sabu dengan berat bruto 0.90 gram.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa barang
haram tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari orang yang bernama AP,
yang saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Kemudian, PS pun
digelandang ke Mapolres Simalungun untuk mempertanggunggung jawabkan
perbuatannya dan harus mendekam di penjara dalam kurun waktu yang cukup lama.
haram tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari orang yang bernama AP,
yang saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Kemudian, PS pun
digelandang ke Mapolres Simalungun untuk mempertanggunggung jawabkan
perbuatannya dan harus mendekam di penjara dalam kurun waktu yang cukup lama.
Di tempat terpisah, keesokkan harinya, Kamis (7/3) sekira
pukul 14.30 WIB, polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali
melakukan penangkapan terhadap S alias Pelak (49) warga Huta III Sahkuda,
Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, dari Komplek Bukit Maraja, Nagori
Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Penangkapan tersebut berkat adanya
laporan dari masyarakat yang sudah marah dengan aktivitas pelaku Pelak.
pukul 14.30 WIB, polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali
melakukan penangkapan terhadap S alias Pelak (49) warga Huta III Sahkuda,
Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, dari Komplek Bukit Maraja, Nagori
Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Penangkapan tersebut berkat adanya
laporan dari masyarakat yang sudah marah dengan aktivitas pelaku Pelak.
Hingga akhirnya, pelaku Pelak dilaporkan saat sedang
bertransaksi narkoba di Komplek Bukit Maraja, dan Pelak pun berhasil dibekuk.
Dari hasil penggeledahan pada dirinya dan dirumahnya, polisi menemukan 1
bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan
berat bruto 0,16 gram, 1 buah bong, 2 buah kaca pirek, 1 buah mancis warna
biru, 1 buah pipet bentuk sendok dan uang tunai sebesar Rp595 ribu.
bertransaksi narkoba di Komplek Bukit Maraja, dan Pelak pun berhasil dibekuk.
Dari hasil penggeledahan pada dirinya dan dirumahnya, polisi menemukan 1
bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan
berat bruto 0,16 gram, 1 buah bong, 2 buah kaca pirek, 1 buah mancis warna
biru, 1 buah pipet bentuk sendok dan uang tunai sebesar Rp595 ribu.
Dari hasil interogasi, Pelak mengakui semua barang bukti
tersebut adalah miliknya, dan Pelak mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang
dimilikinya berasal dari YS yang merupakan seorang narapidana yang masih
mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Langsung saja, polisi melakukan pengembangan, namun Pelak saat itu diduga
melakukan upaya melarikan diri, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan timah
panas yang mendarat di salah satu kakinya.
tersebut adalah miliknya, dan Pelak mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang
dimilikinya berasal dari YS yang merupakan seorang narapidana yang masih
mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Langsung saja, polisi melakukan pengembangan, namun Pelak saat itu diduga
melakukan upaya melarikan diri, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan timah
panas yang mendarat di salah satu kakinya.
Sementara itu diwaktu yang sama, Kamis (8/3) sekira pukul
17.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Simalungun, juga berhasil meringkus
BH alias Budi (42) warga Jalan Karya Bakti, Perdagangan, Kecamatan Bandar, dari
dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
17.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Simalungun, juga berhasil meringkus
BH alias Budi (42) warga Jalan Karya Bakti, Perdagangan, Kecamatan Bandar, dari
dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Budi merupakan orang yang dicari-cari polisi selama ini
atas dugaan sebagai pengedar narkoba di wilayah Perdagangan. Saat itu
berdasarkan laporan dari masyarakat menyebutkan Budi sedang melakukan
aktifitasnya di rumah tersebut. Langsung saja polisi mendatangi rumahnya dan
melakukan penggerebekan. Hasilnya, saat berada didalam rumah, polisi menemukan
Budi yang sedang bersembunyi dibalik lemari disalah satu kamar dirumahnya.
atas dugaan sebagai pengedar narkoba di wilayah Perdagangan. Saat itu
berdasarkan laporan dari masyarakat menyebutkan Budi sedang melakukan
aktifitasnya di rumah tersebut. Langsung saja polisi mendatangi rumahnya dan
melakukan penggerebekan. Hasilnya, saat berada didalam rumah, polisi menemukan
Budi yang sedang bersembunyi dibalik lemari disalah satu kamar dirumahnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang
bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkoba jenis
sabu-sabu dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp1 juta.
bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkoba jenis
sabu-sabu dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp1 juta.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Boedi yang
mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapatkannya dari seorang
laki laki bernama berinisial K, dan alamat rumah daripada inisial K yang
letaknya tidak jauh dari rumahnya.
mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapatkannya dari seorang
laki laki bernama berinisial K, dan alamat rumah daripada inisial K yang
letaknya tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mencari keberadaan
inisial K namun tidak membuahkan hasil, diduga K berhasil kabur terlebih
dahulu.
inisial K namun tidak membuahkan hasil, diduga K berhasil kabur terlebih
dahulu.
Tak mau menyerah, polisi terus mencari keberadaan K
hingga berakhir dengan upaya Budi untuk melakukan perlawanan dan berusaha
melarikan diri, dan tentunya polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur
untuk memberikan peringatan namun tetap saja diacuhkan hingga akhirnya butiran
timah panas pun melumpuhkannya.
hingga berakhir dengan upaya Budi untuk melakukan perlawanan dan berusaha
melarikan diri, dan tentunya polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur
untuk memberikan peringatan namun tetap saja diacuhkan hingga akhirnya butiran
timah panas pun melumpuhkannya.
Akhirnya, ketiga pelaku itu pun diboyong ke Mapolres
Simalungun, setelah Pelak dan Budi mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu
di RSUD dr Djasamen Saragih. (syaf/int)
Simalungun, setelah Pelak dan Budi mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu
di RSUD dr Djasamen Saragih. (syaf/int)