TASLAB NEWS, JAKARTA –
Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat CPNS. Jalurnya
melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.
Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat CPNS. Jalurnya
melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.
CPNS |
“Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus
bekerja. Kami tidak diam kok,” kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari
Fraksi PDI Perjuangan kepada JPNN.com, Jumat (9/3).
bekerja. Kami tidak diam kok,” kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari
Fraksi PDI Perjuangan kepada JPNN.com, Jumat (9/3).
Dihubungi terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto
menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi
CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi
CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
“Ya kan
sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau
pemerintah sudah siap data-datanya,” ujarnya.
sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau
pemerintah sudah siap data-datanya,” ujarnya.
BACA BERITA TERKAIT
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan,
pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya. Sebab,
banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak
diverifikasi secara cermat akan menjadi masalah baru.
pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya. Sebab,
banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak
diverifikasi secara cermat akan menjadi masalah baru.
“Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan
ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan
tanpa data-data,” ucapnya.
ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan
tanpa data-data,” ucapnya.
Dia menyebutkan data-data honorer K2
yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh
dijadikan dasar satu-satunya. Sebab ada juga kepala daerah yang tidak mau teken
SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.
“Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan
pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg
untuk melesaikan honorer K2 secepatnya,”
pungkasnya. (syaf/int)
yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh
dijadikan dasar satu-satunya. Sebab ada juga kepala daerah yang tidak mau teken
SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.
“Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan
pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg
untuk melesaikan honorer K2 secepatnya,”
pungkasnya. (syaf/int)