TASLABNEWS, MEDAN – Diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan, calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih akan menjalani pemeriksaan, Senin (18/3) mendatang. Kasus yamg menjerat JR Saragih terkait dokumen fotokopi ijasah SMA terlegalisir. Di mana ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan.
Konfrensi pers penetapan status tersangka JR Saragih |
“Iya, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap JRS. Perhari ini penetapannya,” Andi.
“Kita sudah periksa dan tandatangan pejabat yang ada di fotokopi legalisir itu, dan spesimen tandatangan yang didapat penyidik kita langsung dari pejabat bersangkutan di Jakarta. Hasil uji yang kita lakukan, keduanya tidak identik,” tambahnya.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap JR Saragih. JR Saragih dijadwalkan akan diperiksa di Kantor Gakumdu pada Senin 18 Maret 2018 mendatang.
“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal Rp.32 juta dan paling banyak Rp.72 juta,” tandas Andy.
Penyidik Gakumdu, kata Andi Rian masih fokus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. Penyidik belum memutuskan untuk mendalami pemalsuannya.
“Sejauh ini baru JRS tersangkanya. Kita belum dalami peran yang lain,” tegasnya. (syaf/int)