• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

KPU Ditenggat 2 Hari, Jika Tidak Tetapkan JR Saragih jadi Balon Gubsu akan Dipidanakan

13 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
2
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, MEDAN- Komisioner KPU Sumut bakal dipindanakan Bakal
Calon Gubernur Sumut (Balon Gubsu) Jopinus Ramli (JR) Saragih. Langkah itu akan
dia ambil seandainya penyelenggara Pilgub Sumut ini tidak menetapkannya sebagai
calon gubernur.
JR Saragih memberikan keterangan pers.
JR Saragih memberikan keterangan pers.

Dalam keterangan persnya pada Senin (12/3), Bupati Simalungun itu juga
mengatakan KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses
legalisasi fotokopi ijazahnya. Menurut JR Saragih, dirinya bersama Ance Selian
harus ditetapkan sebagai pasangan  calon
Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.

“Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan
kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai
Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016) , karena menghalang-halangi,” ucap JR
Saragih di Kantor Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis Medan.

Meski yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
(SKPI), JR Saragih tetap optimistis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon
gubernur.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

“Seratus persen saya yakin jadi calon. Yang saya perjuangkan bukan
kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut,” sambungnya.


BACA BERITA TERKAIT: 

https://www.taslabnews.com/2018/03/sah-ijazah-dileges-jr-saragih.html


http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/kpu-tetapkan-pilgubsu-diikuti-2-calon.html?m=1

https://www.taslabnews.com/2018/01/resmi-diusung-demokrat-dan-pkb-akhirnya.html?m=1


https://www.taslabnews.com/2018/01/pkb-putuskan-dukung-jr-saragih-pdip.html?m=1
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/jr-saragih-gugat-kpu-ke-bawaslu.html?m=1
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/03/bawaslu-kabulkan-sebagian-gugatan-jr.html?m=1

Optimisme JR Saragih ini juga didasari SKPI-nya telah sesuai aturan, yakni
dilengkapi nomor ijazah, nilai, dan sidik jari. Dia membandingkannya. SKPI
digunakan calon lain saat mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu.

“Orang lain juga diterima, nomor ijazahnya tidak ada, pendaftaran tanggal
10, SKPI-nya tanggal 15, jadi dia waktu mendaftar pakai apa? Kalau (JR-Ance)
dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), kita pidanakan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang
memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi
ijazah. Tim JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragig mengatakan
dokumen pengganti itu digunakan, karena ijazahnya hilang saat mengurus
legalisasi.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta
Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018.
Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah
II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang
dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB
dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi
syarat untuk menjadi kandidat. (syaf/ril)

Tags: HEADLINESiantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Jadi Bandar Narkoba, Napi di Lapas Lobusona Kembali Ditangkap

Mayat Murid SD yang Hanyut di Sungai Silau Ditemukan Nyangkut di Pohon

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

26 Oktober 2025
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

26 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

26 Oktober 2025
Kadis Kominfo Asahan Jutawan

Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

25 Oktober 2025
Tes

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif

25 Oktober 2025
Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

25 Oktober 2025
Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

25 Oktober 2025
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

25 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web