TASLABNEWS, MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin
(26/3) menerima berkas dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
Sumut atas kasus perkara dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih. Dalam kasus ini Gakumdu
menetapkan JR Saragih sebagai tersangka tunggal.
(26/3) menerima berkas dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
Sumut atas kasus perkara dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih. Dalam kasus ini Gakumdu
menetapkan JR Saragih sebagai tersangka tunggal.
![]() |
Massa pendukung JR Saragih memadati kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara. |
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi
mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung oleh Penyidik Gakkumdu Sumut
dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB. “Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita
meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar
Sumanggar.
mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung oleh Penyidik Gakkumdu Sumut
dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB. “Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita
meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar
Sumanggar.
Dia juga menyebutkan, dalam berkas perkara itu, tersangka
hanya satu orang, yakni JR Saragih. Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
hanya satu orang, yakni JR Saragih. Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Menurutnya, bila dalam waktu lima hari berkas yang diajukan penyidik
Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan
berkas tersebut.
Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan
berkas tersebut.
“Jadi setelah lima
hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil.
Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan
waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.
hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil.
Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan
waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.
Setelah berkas dinyatakan lengkap maka, jaksa akan langsung
melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan
agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.
melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan
agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.
Seorang JPU yang ditunjuk menangani kasus itu, Haslinda saat
ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat
berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum. Saat ditanya,
apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika
ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda
mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.
ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat
berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum. Saat ditanya,
apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika
ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda
mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan
memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas
tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke
Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.
memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas
tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke
Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.
Namun kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut
tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,”
tandasnya.
tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,”
tandasnya.
Sementara, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut akan mengumumkan
hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli
(JR) Saragih, hari ini. Koordinator
hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli
(JR) Saragih, hari ini. Koordinator
Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sesuai
ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik
untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.
ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik
untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.
“Memang besok (hari ini) tanggal 27 terakhir (selesai
penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus
ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,”
katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3).
penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus
ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,”
katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3).
Diakui Herdi, hari ini merupakan batas akhir waktu yang
dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah
ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap
dilimpahkan. Tapi kan
nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan
sidang. Tentu kan
ada petunjuk lagi,” katanya.
dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah
ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap
dilimpahkan. Tapi kan
nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan
sidang. Tentu kan
ada petunjuk lagi,” katanya.
Sesuai ketentuan pula, ia menjelaskan, setelah pelimpahan
kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan
apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik
lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari
dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.
kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan
apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik
lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari
dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.
Disinggung apakah ada pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan
pemalsuan tanda tangan yang membuat JR Saragih menyandang status tersangka,
Herdi menyebut belum ada dilakukan lagi. “Sampai sekarang belum. Nanti tinggal
menunggu petunjuk jaksanya. Kalau jaksanya bilang perlu, tentu akan dilakukan,”
katanya.
pemalsuan tanda tangan yang membuat JR Saragih menyandang status tersangka,
Herdi menyebut belum ada dilakukan lagi. “Sampai sekarang belum. Nanti tinggal
menunggu petunjuk jaksanya. Kalau jaksanya bilang perlu, tentu akan dilakukan,”
katanya.
Diketahui, berdasar UU No 10/2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 154 ayat 11 disebutkan; KPU provinsi
dan/atau kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam
jangka waktu paling lama tujuh hari. Pada ayat 12 disebut bahwa KPU provinsi
atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA mengenai
keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati
tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 154 ayat 11 disebutkan; KPU provinsi
dan/atau kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam
jangka waktu paling lama tujuh hari. Pada ayat 12 disebut bahwa KPU provinsi
atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA mengenai
keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati
tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sedangkan ayat 9 berbunyi MA wajib memberikan putusan atas
permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dalam jangka waktu paling
lama 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Dan di ayat 10
disebut putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat
serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dalam jangka waktu paling
lama 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Dan di ayat 10
disebut putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat
serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
“Sesuai UU dan ketentuan yang berlaku, putusan PTTUN wajib
ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kami tidak bersinggungan ke sana. Soal tanggal putusan bersamaan dengan
hasil pemeriksaan penyidik, mungkin hanya kebetulan. Intinya sejauh ini
penyidik masih melakukan pendalaman. Di satu sisi tahapan pilkada kan harus tetap
berjalan,” katanya.
ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kami tidak bersinggungan ke sana. Soal tanggal putusan bersamaan dengan
hasil pemeriksaan penyidik, mungkin hanya kebetulan. Intinya sejauh ini
penyidik masih melakukan pendalaman. Di satu sisi tahapan pilkada kan harus tetap
berjalan,” katanya.
Sementara Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri
Zulkarnain mengaku akan menunggu keputusan PTTUN terkait pencalonan JR Saragih
di Pilgub Sumut. Jika memang kader Demokrat itu tidak juga ditetapkan sebagai
peserta oleh KPU Sumut, maka mereka akan menungu keputusan DPP, kemana arah
dukungan akan diberikan. Namun sebelumnya, akan ada upaya melakukan survei
terlebih dahulu.
Zulkarnain mengaku akan menunggu keputusan PTTUN terkait pencalonan JR Saragih
di Pilgub Sumut. Jika memang kader Demokrat itu tidak juga ditetapkan sebagai
peserta oleh KPU Sumut, maka mereka akan menungu keputusan DPP, kemana arah
dukungan akan diberikan. Namun sebelumnya, akan ada upaya melakukan survei
terlebih dahulu.
“Kita akan lihat setelah ini, baru kita sampaikan ke Ketua
Umum (SBY), kemana arah kita. Jadi tugas sekarang adalah bagaimana menaikkan
elektabilitas Partai Demokrat. Karena untuk Pilkada ini saja, Bapak SBY dan AHY
(Ketua Kogasma Pemenangan Pemilu 2019) akan hadir dalam kampanye calon kepala
daerah, dimana kita ada 8 kabupaten/kota dan satu provinsi yang Pilkada,”
katanya.
Umum (SBY), kemana arah kita. Jadi tugas sekarang adalah bagaimana menaikkan
elektabilitas Partai Demokrat. Karena untuk Pilkada ini saja, Bapak SBY dan AHY
(Ketua Kogasma Pemenangan Pemilu 2019) akan hadir dalam kampanye calon kepala
daerah, dimana kita ada 8 kabupaten/kota dan satu provinsi yang Pilkada,”
katanya.
Sementara disinggung soal apakah akan ada perombakan susunan
pengurus DPD Demokrat Sumut, Herri meyakinkan bahwa hal itu tidak ada
dilakukan. Sebab menurutnya, yang terpenting adalah menguatkan barisan dan
bekerja keras memenangkan Pilkada serta mempersiapkan kekuatan di pileg Pilpres,
yang satu diantaranya adalah mengambil simpati pemilih muda.
pengurus DPD Demokrat Sumut, Herri meyakinkan bahwa hal itu tidak ada
dilakukan. Sebab menurutnya, yang terpenting adalah menguatkan barisan dan
bekerja keras memenangkan Pilkada serta mempersiapkan kekuatan di pileg Pilpres,
yang satu diantaranya adalah mengambil simpati pemilih muda.
Setali tiga uang, pihak KPU juga enggan berandai-andai
terhadap putusan PTTUN nanti.
terhadap putusan PTTUN nanti.
“Kita tunggu saja dulu apa putusannya. Kita kan belum tahu apa
hasilnya. Gak baik berandai-andai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Senada,
Komisioner KPU Sumut sekaligus Ketua Pokja Pilgubsu, Benget Silitonga tidak mau
menjawab wartawan tentang berbagai kemungkinan putusan PTTUN. “Belum ada
langkah hukum lain. Kita tunggu saja dulu hasil putusan PTTUN,” katanya.
hasilnya. Gak baik berandai-andai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Senada,
Komisioner KPU Sumut sekaligus Ketua Pokja Pilgubsu, Benget Silitonga tidak mau
menjawab wartawan tentang berbagai kemungkinan putusan PTTUN. “Belum ada
langkah hukum lain. Kita tunggu saja dulu hasil putusan PTTUN,” katanya.
Diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh
Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen
palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan
tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA
miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara,
Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (syaf/int)
Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen
palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan
tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA
miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara,
Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (syaf/int)