TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun masih tersandung dengan kasus dugaan korupsi dan belum ada kepastian hukumnya, namun mesin pengolah sampah An-Organik di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai sudah dioperasikan. Diduga, ada upaya untuk menghilangkan barang bukti lewat pengoperasian mesin pengolah sampah An-Organik tersebut.
(ignatius siagian/TASLABNEWS.COM)
Mesing Pengolah Sampah An-Organik yang masih tersandung kasus korupsi namun sudah di operasikan.
|
“Karena sedang ditangani oleh penyidik, seharusnya mesin pengolah sampah An-Organik tersebut tidak bisa dioperasikan sebelum ada kepastian hukumnya. Soalnya, dengan dioperasikannya mesin pengolah sampah An-Organik tersebut sementara kasusnya belum ada kepastian hukum, bisa dituduh adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Selasa (27/3).
Menurut Jaringan Sihotang, dengan telah dioperasikannya mesin pengolah sampah An-Organik tersebut, maka terbuka peluang munculnya kasus baru dengan objek yang sama. Untuk itu, Jaringan Sihotang mengaku, pihaknya tidak akan diam dan akan membuat laporan pengaduan resmi langsung ditujukan ke Kapolri di Jakarta.
“Ada indikasi terjadinya persekongkolan jahat antara Pemko Tanjungbalai dengan lembaga penyidik yang menangani kasus tersebut. Oleh karena itu,kita akan membuat pengaduan resmi ke Kapolri di Jakarta”, tegas Jaringan Sihotang.
Sebelumnya, M Fadly Lubis, salah seorang petinggi Kanto Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai yang dihubungi koran ini, juga membenarkan telah dioperasikannya mesin pengolah sampah An-Organik tersebut. Katanya, pengoperasian mesin pengolah sampah An-Organik tersebut adalah untuk mengantisipasi agar mesin pengolah sampah An-Organik tidak sampai lapuk sehingga tidak dapat dipergunakan.
“Betul, mesin pengolah sampah An-Organik ini hingga saat ini masih tersandung dengan kasus dugaan korupsi dan belum tuntas. Akan tetapi, mesin ini dioperasikan untuk mengantisipasi peralatannya akan rusak karena tidak di pergunakan sehingga akan menambah kerugian yang lebih besar bagi Pemko Tanjungbalai”, ujar M Fadly Lubis.
M Fadly Lubis juga mengakui, bahwa sampai saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan mesin pengolah sampah An-Orgaik tersebut masih ditangani oleh penyidik dari kepolisian. Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menghindari timulnya kerugian yang lebih besar, mesin pengolah sampah An Organik tersebut harus dioperasikan.
Seperti diketahui, sejak dibeli pada tahun 2015 lalu dengan harga sebesar Rp1,8 miliar lebih, mesin pengolah sampah an-organik milik Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai belum juga berfungsi. Akibatnya, selain hal itu terkesan pemborosan anggaran, pembelian mesin tersebut juga diduga sarat dengan penyimpangan yang berpotensi kepada terjadinya tindak pidana korupsi.
Dan sejak awal tahun 2016 lalu, pengadaan mesin pengolah sampah An-Organik tersebut telah di usut oleh penyidik dari Polres Tanjungbalai. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, hingga saat ini kasusnya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor sampai akhirnya dioperasikan tanpa adanya kepastian hukumnya. (ign/syaf)