TASLABNEWS, KISARAN- Seorang Tenaga Kerja Indonesia asal
Kota Kisaran bernama Suyatin tidak terima dengan putusan majelis hakim di
negara jiran Malaysia yang menetapkan hukumannya yang ringan terhadap majikannya
Datin Rozita Mohammad Ali yang telah menyiksanya. Dimana Ali hanya divonis hakim
denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia
atau setara Rp70,3 juta dan menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun
Kota Kisaran bernama Suyatin tidak terima dengan putusan majelis hakim di
negara jiran Malaysia yang menetapkan hukumannya yang ringan terhadap majikannya
Datin Rozita Mohammad Ali yang telah menyiksanya. Dimana Ali hanya divonis hakim
denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia
atau setara Rp70,3 juta dan menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun
![]() |
Suyatin TKI Asal Asahan yang disiksa di Malaysia |
Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Suyatin cukup membuatnya
menderita. Sampai-sampai ia sempat ditemukan tak sadarkan diri
(21/12/2016) di dekat selokan di Mutiara Damansara, Malaysia.
menderita. Sampai-sampai ia sempat ditemukan tak sadarkan diri
(21/12/2016) di dekat selokan di Mutiara Damansara, Malaysia.
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah
Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, justru menjatuhkan vonis yang sangat
ringan untuk majikan, Datin Rozita Mohammad Ali.
Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, justru menjatuhkan vonis yang sangat
ringan untuk majikan, Datin Rozita Mohammad Ali.
Kalau di dakwaan awal, Rozita terancam hukuman maksimum
penjara 20 tahun, namun itu semua berubah usai ia mengaku bersalah dan menyiksa
asisten rumah tangganya. Hakim hanya menjatuhkan denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp70,3 juta dan menunjukkan
kelakuan baik selama lima
tahun.
penjara 20 tahun, namun itu semua berubah usai ia mengaku bersalah dan menyiksa
asisten rumah tangganya. Hakim hanya menjatuhkan denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp70,3 juta dan menunjukkan
kelakuan baik selama lima
tahun.
Putusan sidang yang digelar pada Kamis pekan lalu membuat
terkejut banyak pihak. Masalahnya, kasus Suyatin ini menjadi sorotan luas di
Negeri Jiran. Apalagi video mengenai kondisi Suyatin yang babak belur dan nggak
sadarkan diri di dalam selokan dekat rumah majikan, viral tahun 2016 lalu.
terkejut banyak pihak. Masalahnya, kasus Suyatin ini menjadi sorotan luas di
Negeri Jiran. Apalagi video mengenai kondisi Suyatin yang babak belur dan nggak
sadarkan diri di dalam selokan dekat rumah majikan, viral tahun 2016 lalu.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan
vonis tersebut jelas melukai rasa keadilan untuk korban. Ia menilai ada
kejanggalan dalam perubahan tuntutan atau dakwaan.
vonis tersebut jelas melukai rasa keadilan untuk korban. Ia menilai ada
kejanggalan dalam perubahan tuntutan atau dakwaan.
“Pada dakwaan awal mengacu pada sekyen 307 Kanun
Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Namun, kemudian dakwaannya
diubah mengacu pada sekyen 324 dan 326 kanun keseksaan atas perbuatan kekerasan
menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda atau
sebat (hukuman cambuk),” ujar Wahyu melalui keterangan tertulis pada Sabtu
(17/03).
Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Namun, kemudian dakwaannya
diubah mengacu pada sekyen 324 dan 326 kanun keseksaan atas perbuatan kekerasan
menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda atau
sebat (hukuman cambuk),” ujar Wahyu melalui keterangan tertulis pada Sabtu
(17/03).
Pengacara Suyantik, Ramkarpal Singh mengaku heran mengapa
hakim membuat putusan demikian.
hakim membuat putusan demikian.
“Hukum tidak lagi menyediakan vonis berbuat baik untuk
perbuatan serius seperti ancaman hukuman bui hingga 20 tahun. Apalagi datang
dengan istilah dugaan perbuatan serius,” ujar Ramkarpal seperti dikutip laman
Malaysia,
Free Malaysia Today pada pekan lalu.
perbuatan serius seperti ancaman hukuman bui hingga 20 tahun. Apalagi datang
dengan istilah dugaan perbuatan serius,” ujar Ramkarpal seperti dikutip laman
Malaysia,
Free Malaysia Today pada pekan lalu.
Advokat lainnya yang khusus menangani Hak Asasi Manusia
(HAM), Eric Paulsen mengatakan vonis tersebut justru dapat menggambarkan citra
buruk Negeri Jiran ke dunia internasional. Padahal, majelis hakim telah
mendengarkan keterangan dari 10 saksi, termasuk Suyatindan dokter yang
merawatnya.
(HAM), Eric Paulsen mengatakan vonis tersebut justru dapat menggambarkan citra
buruk Negeri Jiran ke dunia internasional. Padahal, majelis hakim telah
mendengarkan keterangan dari 10 saksi, termasuk Suyatindan dokter yang
merawatnya.
“Untuk sebuah tindak kejahatan serius seperti ini tapi
tidak dijatuhi hukuman, ini justru menimbulkan kemarahan dan ketidakadilan.
Apalagi dalam konteks, beberapa kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi
di Malaysia,” kata
Paulsen seperti dikutip Free Malaysia
Today.
tidak dijatuhi hukuman, ini justru menimbulkan kemarahan dan ketidakadilan.
Apalagi dalam konteks, beberapa kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi
di Malaysia,” kata
Paulsen seperti dikutip Free Malaysia
Today.
Ia menegaskan setiap kasus tindak kekerasan yang menimpa
pekerja migran di Malaysia,
termasuk kasus terakhir Adelina Lisao, harus tertanam di benak publik sebagai
perbuatan yang memalukan.
pekerja migran di Malaysia,
termasuk kasus terakhir Adelina Lisao, harus tertanam di benak publik sebagai
perbuatan yang memalukan.
“Selain itu, vonis tersebut akan mengirimkan pesan
kepada publik bahwa tidak masalah kalau Anda memperlakukan pekerja migran tidak
dengan manusiawi. Apalagi kalau Anda orang kaya dan punya koneksi yang
luas,” tuturnya.
kepada publik bahwa tidak masalah kalau Anda memperlakukan pekerja migran tidak
dengan manusiawi. Apalagi kalau Anda orang kaya dan punya koneksi yang
luas,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad
mengaku hukuman yang dijatuhkan hakim sudah setimpal. Apalagi sejak kasusnya
terekspos publik, hampir setiap hari perempuan berusia 44 tahun itu sudah
menjadi sorotan luas.
mengaku hukuman yang dijatuhkan hakim sudah setimpal. Apalagi sejak kasusnya
terekspos publik, hampir setiap hari perempuan berusia 44 tahun itu sudah
menjadi sorotan luas.
“Klien saya telah bertobat,” ujar Rosal seperti
dikutip laman The Star.
dikutip laman The Star.
Sementara, Hakim Mokhzani menegaskan kalau vonis yang ia
jatuhkan bukan berarti membebaskan Rozita. Ia tetap terikat ke pengadilan untuk
jangka waktu tertentu.
jatuhkan bukan berarti membebaskan Rozita. Ia tetap terikat ke pengadilan untuk
jangka waktu tertentu.
Jaksa Ajukan Banding
Begitu diputuskan, Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung
mengajukan banding. Putusan tersebut turut didukung oleh Wahyu.
mengajukan banding. Putusan tersebut turut didukung oleh Wahyu.
“Harus ada investigasi yang menyeluruh atas
kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan. Hasil investigasi
nantinya dapat menjadi pengajuan banding atas putusan tersebut,” kata
Wahyu.
kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan. Hasil investigasi
nantinya dapat menjadi pengajuan banding atas putusan tersebut,” kata
Wahyu.
Kasus penyiksaan yang menimpa Suyatin terjadi pada tahun
2016 lalu saat ia masih berusia 19 tahun. Menurut informasi yang diterima
Migrant Care, KBRI mengetahui ada seorang TKW yang ditemukan dalam keadaan
tidak sadarkan diri di dekat selokan di area Mutiara Damansari.
2016 lalu saat ia masih berusia 19 tahun. Menurut informasi yang diterima
Migrant Care, KBRI mengetahui ada seorang TKW yang ditemukan dalam keadaan
tidak sadarkan diri di dekat selokan di area Mutiara Damansari.
Petugas dari KBRI kemudian membawa Suyatinke RS Pusat
Perubatan Universiti Malaysia
(RS PPUM) agar bisa dirawat intensif. Ketika diselamatkan, kondisi Suyatinsangat
mengenaskan.
Perubatan Universiti Malaysia
(RS PPUM) agar bisa dirawat intensif. Ketika diselamatkan, kondisi Suyatinsangat
mengenaskan.
“Seluruh tubuhnya ditemukan luka dan kedua matanya lembam
akibat disiksa,” ujar Wahyu.
akibat disiksa,” ujar Wahyu.
Suyatinberkisah ia tiba di Negeri Jiran pada (7/12/2016)
melalui Tanjung Balai-Port Klang. Begitu tiba, ia kemudian dijemput oleh
seseorang bernama Ruby. Ia mulai bekerja di kediaman Rozita sejak (8/12/2016).
melalui Tanjung Balai-Port Klang. Begitu tiba, ia kemudian dijemput oleh
seseorang bernama Ruby. Ia mulai bekerja di kediaman Rozita sejak (8/12/2016).
Tapi, baru satu minggu kerja di rumah Rozita, Suyatinsudah
mulai disiksa. Ia kerap dipukul menggunakan berbagai benda tumpul hanger baju,
alat pel, hingga payung. Akibatnya, ia mengalami luka di organ dalam, kepala,
kaki dan tangan.
mulai disiksa. Ia kerap dipukul menggunakan berbagai benda tumpul hanger baju,
alat pel, hingga payung. Akibatnya, ia mengalami luka di organ dalam, kepala,
kaki dan tangan.
Puncaknya terjadi pada (21/12/2016), Suyatin kabur dari
rumah usai diancam majikan menggunakan pisau besar.
rumah usai diancam majikan menggunakan pisau besar.
Pemerintah Indonesia
mengaku sudah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Malaysia. Tapi, bagi Wahyu hal itu
tidak cukup.
mengaku sudah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Malaysia. Tapi, bagi Wahyu hal itu
tidak cukup.
“Pemerintah Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur harus serius
memonitor proses peradilan terhadap kasus yang dihadapi oleh para buruh migran
Indonesia dan menyediakan penasihat hukum yang kredibel,” kata Wahyu.
memonitor proses peradilan terhadap kasus yang dihadapi oleh para buruh migran
Indonesia dan menyediakan penasihat hukum yang kredibel,” kata Wahyu.
Kepala BNP2TKI Protes
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyesalkan terjadinya penganiayaan
terhadap TKI Suyanti oleh majikannya di Malaysia. Di tengah berbagai upaya
pemerintah Indonesia dan Malaysia
meningkatkan jaminan dan perlindungan bagi TKI, ternyata masih ada juga majikan
yang dengan cara-cara biadab menganiaya dan menyiksa TKI.
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyesalkan terjadinya penganiayaan
terhadap TKI Suyanti oleh majikannya di Malaysia. Di tengah berbagai upaya
pemerintah Indonesia dan Malaysia
meningkatkan jaminan dan perlindungan bagi TKI, ternyata masih ada juga majikan
yang dengan cara-cara biadab menganiaya dan menyiksa TKI.
Untuk itu, BNP2TKI mendorong proses hukum secara tegas
terhadap majikan yang menganiaya Suyanti untuk mendapatkan hukum
seberat-beratnya. “Kami tentu mengutuk majikan yang sudah menganiaya dan
merendahkan martabat TKI kita. Kita akan terus berkoordinasi dengan KBRI di
Malaysia untuk mengawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat, dan TKI kita
yang menjadi korban, yaitu Suyanti, mendapatkan keadilan,” kata Nusron
dalam siaran pers, Selasa (27/12).
terhadap majikan yang menganiaya Suyanti untuk mendapatkan hukum
seberat-beratnya. “Kami tentu mengutuk majikan yang sudah menganiaya dan
merendahkan martabat TKI kita. Kita akan terus berkoordinasi dengan KBRI di
Malaysia untuk mengawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat, dan TKI kita
yang menjadi korban, yaitu Suyanti, mendapatkan keadilan,” kata Nusron
dalam siaran pers, Selasa (27/12).
Menurut Nusron, pemerintah Indonesia
dan Malaysia
dalam berbagai kesempatan selalu meningkatkan kerja sama dan berkomitmen untuk
perlindungan TKI. Maka dari itu, pihak aparat kepolisian Malaysia juga bergerak cepat dalam
menangani kasus itu. Pada hari yang sama setelah TKI Suyanti ditemukan dalam
kondisi babak belur akibat penyiksaan, Polisi Di Raja Malaysia langsung menangkap majikan
dan menahannya.
dan Malaysia
dalam berbagai kesempatan selalu meningkatkan kerja sama dan berkomitmen untuk
perlindungan TKI. Maka dari itu, pihak aparat kepolisian Malaysia juga bergerak cepat dalam
menangani kasus itu. Pada hari yang sama setelah TKI Suyanti ditemukan dalam
kondisi babak belur akibat penyiksaan, Polisi Di Raja Malaysia langsung menangkap majikan
dan menahannya.
“Pemerintah melalui KBRI sudah melayangkan nota protes
ke Malaysia.
Kemudian kami di BNP2TKI juga secepatnya menelusuri pihak-pihak yang
memberangkatkan Suyanti ke Malaysia,
siapa agennya, dan bagaimana jalurnya. Mereka harus ikut dimintai
pertanggungjawabannya juga,” ujar Nusron.
ke Malaysia.
Kemudian kami di BNP2TKI juga secepatnya menelusuri pihak-pihak yang
memberangkatkan Suyanti ke Malaysia,
siapa agennya, dan bagaimana jalurnya. Mereka harus ikut dimintai
pertanggungjawabannya juga,” ujar Nusron.
Seperti diketahui, kasus TKI Suyanti ini mencuat pada 21
Desember 2016 sekitar pukul 12.00 WIB. KBRI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal
penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU
3/10 Mutiara Damansara.
Desember 2016 sekitar pukul 12.00 WIB. KBRI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal
penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU
3/10 Mutiara Damansara.
Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI
itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk
mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke
Kepolisian Malaysia
dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh
Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk
mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke
Kepolisian Malaysia
dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh
Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban
penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran,
Sumatera Utara. Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur
tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan. Selama Suyanti berada di
rumah sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan
pendampingan.
penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran,
Sumatera Utara. Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur
tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan. Selama Suyanti berada di
rumah sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan
pendampingan.
Saat siuman, berdasarkan informasi dari Suyanti, dia masuk
ke Malaysia
pada 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampai di Port Klang,
dia dijemput seorang agen bernama Ruby.
ke Malaysia
pada 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampai di Port Klang,
dia dijemput seorang agen bernama Ruby.
Tanggal 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah
majikan, seorang wanita Melayu. Baru satu minggu Suyanti bekerja, majikan mulai
menyiksa fisik Suyanti. Puncaknya tanggal 21 Desember 2016, Suyanti lari dari
rumah majikannya itu karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan
perempuannya.
majikan, seorang wanita Melayu. Baru satu minggu Suyanti bekerja, majikan mulai
menyiksa fisik Suyanti. Puncaknya tanggal 21 Desember 2016, Suyanti lari dari
rumah majikannya itu karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan
perempuannya.
Kemudian, tanggal 25 Desember 2016, Suyanti diizinkan
meninggalkan RS dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke
depan, Suyanti juga masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti pun sudah diberi
fasilitas komunikasi dengan keluarganya di Medan melalui sambungan telepon. Namun, pada
hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan
jaminan.
meninggalkan RS dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke
depan, Suyanti juga masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti pun sudah diberi
fasilitas komunikasi dengan keluarganya di Medan melalui sambungan telepon. Namun, pada
hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan
jaminan.
KBRI sendiri telah mengirim nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes, serta
keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku
diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum Malaysia. (syaf/int)
keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku
diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum Malaysia. (syaf/int)