TASLABNEWS, MEDAN- Calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih akhirnya keluar dari kantor Bawaslu Sumut setelah menjalani pemeriksaan selama 7 ham. JR diperiksa atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan, dimana waktu penyelidikan dan penyidikan hanya 14 hari kerja. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, JR Saragih tidak banyak mau mengomong pada wartawa, namun JR buru-buru menemui para pendukungnya. Sambil menahan air mata di pelopak matanya, di hadapan para pendukung, JR Saragih meminta kepada para pendukung untuk selalu solid.
Add caption |
“Terimakasih kepada jajaran Polda yang telah memberikan kita kenyamanan. Saya mengajak seluruh relawan-relawan saya, sahabat-sahabat saya, dan keluarga saya untuk kembali ke tempat masing-masing. Jaga Sumatera Utara ini tetap kondusif. Jangan sampai kita menjadi rugi. Saya sudah selesai diperiksa. Teman-teman lihat… saya mau balik dan kembali bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun, sambil menunggu putusan dari PTTUN. Terimakasih semuanya untuk yang mencintai JR, ” ujar JR Saragih dengan wajah sayu, sebelum meninggalkan para simpatisan dengan pengawalan yang ketat.
Setelah JR pergi, para pendukungnya yang juga membubarkan diri. Saat dikerubungi wartawan, JR sedikitpun tidak mengeluarkan statement.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/03/tni-ad-buka-suara-kasus-ijazah-jr.html
https://www.taslabnews.com/2018/03/kpu-ditenggat-2-hari-jika-tidak.html
Massa dikawal puluhan personil kepolisian, yang memeriksa siapapun yang hendak masuk ke kantor Bawaslu. Sejumlah kenderaan taktis polisi juga disiagakan di sekitar kantor Bawaslu.
“Kita ingin menyampaikan aspirasi kita. Bahwa lagi-lagi putra kelahiran Sumatera Utara dizalimi. Karenanya kita menyatakan: lawan! Semangat Baru Sumatera Utara menolak status tersangka JR Saragih. Masyarakat Sumut merasa tersakiti dengan keputusan yang diambil sepihak oleh Gakkumdu. Jangan anggap masyarakat Sumut tidak paham hukum. Bagaimana orang yang belum pernah menghadiri pemeriksaan, dapat ditetapkan sebagai tersangka? Kita akan lawan sampai titik darah penghabisan,” terak jubir massa saat berorasi.
Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho mengatakan, JR Saragih sudah melakukan tugasnya dengan, baik sebagai warga maupun sebagai pemimpin.
“Semua pertanyaan bisa dijawabnya dengan baik. Itu sesuatu yang cukup luar biasa. Apa saja pertanyaannya? Saya juga kurang tahu. Belum sempat mendiskusikannya. Soal materi pertanyaan, teman-teman tanya ke Gakkumdu saja. Yang pasti hari ini tuntas pekerjaan,” ungkapnya.
Disinggung soal waktu pemeriksaan yang cukup panjang dan bagaimana JR Saragih istirahat? Ronald mengatakan, JR Saragih beristirahat di ruang pemeriksaan. Apakah JR makan?
“Saya tidak tahu. Tapi biasanya yang namanya pemeriksaan tidak bisa menyediakan makanan di dalam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB, selesai pukul 17.00 WIB,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang penyidik yang memeriksa JR Saragih mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada JR Saragih dimulai dari riwayat hidupnya. Namun si penyidik menolak menjelaskan lebih jauh.
“Yang pasti pemeriksaan berlangsung hingga sore,” katanya sembari bergegas pergi.
Kuasa hukum JR, Ihwaludin Simatupang, yang diwawancarai juga enggan berkomentar soal proses pemeriksaan. “Namun soal komitmen maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih tetap komitmen dan serius,” katanya.
JR Saragih mendatangi kantor Bawaslu kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan legalisir salinan ijazah SMA. yang disertakannya sebagai dokumen persyaratan pencalonan sebagai cagub di Pilgubsu 2018.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di kantor Bawaslu, dengan penjagaan polisi. Sekitar ruang pemeriksaan diberi garis pembatas.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida, membenarkan Centra Gakkumdu Sumut telah memanggil JR Saragih untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Pilgub Sumut.
“Kalau tidak salah beliau diperiksa pukul 10 pagi dan selesai sekitar pukul 4 sore. Untuk materi, semua berada di penyidik, karena yang melakukan BAP adalah Penyidik Centra Gakkumdu yaitu dari Kepolisian Derah Sumatera Utara yang ditempatkan di Centra Gakkumdu,” ungkapnya.
Tentang jumlah pertanyaan, Syafrida mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi dari Penyidik yang melakukan pemeriksaan. Namun melihat waktu pemeriksaannya, Syafrida menduga, JR ditanya antara 10 hingga 15 pertanyaan, terutama terkait dugaan penggunaan dokumen yang digunakan waktu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubsu di KPU Sumut.
“Ini bukan tindak pidana umum. Ini tindak pidana pemilihan, yang mana masa penanganannya sangat terbatas. Penyelidikan dan Penyidikan hanya 14 hari kerja. Jadi waktunya sangat dibatasi dan tidak perlu menunggu izin Kementerian Dalam Negeri.
Karena Pak JR waktu mendaftarkan diri, bukan sebagai Bupati, tapi sebagai warga masyarakat Sumut yang secara konstitusional dijamin Undang-Undang untuk mendaftarkan diri atau dipilih. Jadi pemeriksaan beliau tidak perlu melalui mekanisme sebagaimana tindak pidana umum,” jelasnya.
Soal penetapan status tersangka yang dinilai sangat cepat, Syafrida mengatakan, sebelum JR ditetapkan sebagai tersangka, Bawaslu telah menerima laporan. Sebelum dilimpahkan ke Centra Gakkumdu, Bawaslu memanggil para pihak, baik Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. (syaf/int)