TASLABNEWS, Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa
Suyanti Sutrisno, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Kisaran di Malaysia,
tidak muncul dalam sidang banding yang digelar Rabu (21/3) ini. Jaksa Malaysia kini
sedang memburu Rozita yang menghilang.
Suyanti Sutrisno, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Kisaran di Malaysia,
tidak muncul dalam sidang banding yang digelar Rabu (21/3) ini. Jaksa Malaysia kini
sedang memburu Rozita yang menghilang.
Mohamad Ali majikan Suyatin TKI Asal Kisaran yang disiksa di Malaysia. |
Seperti dilansir media lokal Malaysia, Malay Mail Online,
dan Channel News Asia, Rabu (21/3), Rozita (44) dan seseorang penjaminnya tidak
hadir dalam sidang banding yang digelar hari ini. Ketua tim jaksa Selangor,
Muhamad Iskandar Ahmad, menyatakan tim jaksa telah melakukan berbagai upaya
untuk mencari Rozita dan penjaminnya, yang tidak disebut identitasnya.
Panggilan telepon ke ponsel penjamin Rozita tidak dijawab.
dan Channel News Asia, Rabu (21/3), Rozita (44) dan seseorang penjaminnya tidak
hadir dalam sidang banding yang digelar hari ini. Ketua tim jaksa Selangor,
Muhamad Iskandar Ahmad, menyatakan tim jaksa telah melakukan berbagai upaya
untuk mencari Rozita dan penjaminnya, yang tidak disebut identitasnya.
Panggilan telepon ke ponsel penjamin Rozita tidak dijawab.
Tim jaksa juga mendatangi dua rumah Rozita yang tercatat
oleh pengadilan. Dua rumah itu ada di Petaling Jaya, Selangor dan di Melaka.
Saat didatangi jaksa, kedua rumah Rozita itu dalam keadaan kosong.
oleh pengadilan. Dua rumah itu ada di Petaling Jaya, Selangor dan di Melaka.
Saat didatangi jaksa, kedua rumah Rozita itu dalam keadaan kosong.
BACA BERITA TERKAIT:
“Kami juga mendatangi alamat penjaminnya,” ucap
jaksa Muhammad Iskandar kepada hakim Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah yang
memimpin sidang banding. “Pertama, ada masalah, kemudian kami masuk ke
dalam rumah dan rumah penjamin dalam keadaan kosong,” imbuhnya. Jaksa
Muhammad Iskanda menyebut timnya mendatangi rumah penjamin Rozita sebanyak dua
kali dan tidak membuahkan hasil.
jaksa Muhammad Iskandar kepada hakim Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah yang
memimpin sidang banding. “Pertama, ada masalah, kemudian kami masuk ke
dalam rumah dan rumah penjamin dalam keadaan kosong,” imbuhnya. Jaksa
Muhammad Iskanda menyebut timnya mendatangi rumah penjamin Rozita sebanyak dua
kali dan tidak membuahkan hasil.
Tidak hanya itu, jaksa Muhammad Iskandar juga menuturkan
bahwa tim pengacara Rozita telah memberitahu tim jaksa sehari sebelum sidang
banding, bahwa mereka tidak lagi mewakili Rozita.
bahwa tim pengacara Rozita telah memberitahu tim jaksa sehari sebelum sidang
banding, bahwa mereka tidak lagi mewakili Rozita.
Hakim Tun Abd Majib lantas memberi waktu seminggu kepada tim
jaksa untuk melacak keberadaan Rozita dan menghadirkannya bersama si penjamin
dalam sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Maret mendatang.
jaksa untuk melacak keberadaan Rozita dan menghadirkannya bersama si penjamin
dalam sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Maret mendatang.
Rozita dinyatakan bersalah telah menganiaya Suyanti (19),
TKI asal Sumatra Utara, dengan pisau dapur, tongkat pel, gantungan baju dan
payung tahun 2016 lalu. Suyanti mengalami sejumlah luka-luka di kepala, tangan,
kaki dan organ dalam tubuhnya.
TKI asal Sumatra Utara, dengan pisau dapur, tongkat pel, gantungan baju dan
payung tahun 2016 lalu. Suyanti mengalami sejumlah luka-luka di kepala, tangan,
kaki dan organ dalam tubuhnya.
Rozita sendiri telah mengaku bersalah atas dakwaan melukai
Suyanti. Namun dia lolos dari hukuman penjara dalam sidang vonis di Petaling
Jaya pekan lalu. Dia hanya dihukum wajib berbuat baik selama 5 tahun dan
didenda sebesar 20 ribu ringgit, atau setara Rp70 juta.
Suyanti. Namun dia lolos dari hukuman penjara dalam sidang vonis di Petaling
Jaya pekan lalu. Dia hanya dihukum wajib berbuat baik selama 5 tahun dan
didenda sebesar 20 ribu ringgit, atau setara Rp70 juta.
Putusan hakim pengadilan Petaling Jaya itu memicu kemarahan
publik Malaysia.
Mulai dari warga biasa hingga anggota parlemen Malaysia menyerukan dilakukannya
pengkajian ulang atas vonis Rozita, karena dianggap terlalu ringan. (syaf/int)
publik Malaysia.
Mulai dari warga biasa hingga anggota parlemen Malaysia menyerukan dilakukannya
pengkajian ulang atas vonis Rozita, karena dianggap terlalu ringan. (syaf/int)