Abang adik pencuri sepedamotor (nomir 2 dari kiri dan 2 dari kansn) saat di kantor polisi. |
Informasi diperoleh, Jumat (13/4)
Tersangka berhasil ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Taput di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bekerja sama dengan anggota Polsek Pandan.
Tim yang dipimpin Ipda Gunawan Sembiring itu berhasil mengungkap pelaku, setelah adanya laporan kehilangan sepadamotor jenis Honda Supra X 125 milik Osner Haloho yang hilang, Selasa (10/4) dari Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, lalu tim menghubungi jalur ke Sibolga. Ketika itu, Polsek Pandan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama EWH saat melintas di jalan, lalu mengamankannya ke Polsek Pandan.
Selanjutnya Polsek Pandan menghubungi Sat Reskrim Polres Taput dan tim pun meluncur ke Polsek Pandan untuk menjemput pelaku.
Dan, sepeda motor tersebut masih disimpan di rumahnya
Dari keterangan tersebut, petugas bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka lain, yaitu adiknya sendiri dan mengamankan satu unit sepedamotor supra x 125 hasil curian dari Siborongborong.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahwa tersangka EWH membawa adiknya sendiri ke Siborongborong bertujuan untuk mengambil sepedamotornya dan bukan untuk mencuri. Pada saat mencuri sepedamotor tersebut, adiknya disuruh berdiri di jalan.
Lalu tersangka pun berpura-pura duduk di atas motor target yang hendak dicuri. Lalu memasukkan kunci T untuk membuka kunci sepedamotor tersebut. Selanjutnya mengajak adiknya pulang ke Tarutung dengan mengendarai sepedamotor hasil curiannya.
Tersangka juga mengakui sudah sering melakukan pencurian sepedamotor. Diantarnya, pada bulan Oktober 2017 yang lalu dari mess HKI Komplek Stadion Tarutung, ketika itu ada atraksi terjun payung yang di selenggarakan oleh Pangkostrad.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen SPsi MPsi melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Taput saat ini, 2 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan masing-masing Nopol BB 5157 BD milik Osner Haloho dan BB 2879 LB milik Jannes Nababan, satu buah kunci T dan obeng.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Aiptu W Baringbing. (syaf/int)