TASLABNEWS, SIANTAR- Sebanyak enam fraksi di DPRD Siantar
akhirnya menyetujui penggunaan hak angket membahas dugaan penistaan etnis
Simalungun yang dilakukan oleh Walikota Siantar Hefriansyah.
akhirnya menyetujui penggunaan hak angket membahas dugaan penistaan etnis
Simalungun yang dilakukan oleh Walikota Siantar Hefriansyah.
Anggota DPRD Siantar mengangkat tangan pertanda setuju jika Walikota Siantar disidang kasus penghinaan budaya Simalungun. |
Selanjutnya,
panitia khusus (Pansus) akan memeriksa Hefriansyah dan menyerahkan hasilnya
kepada pimpinan DPRD, untuk diputuskan bersalah atau tidak.
panitia khusus (Pansus) akan memeriksa Hefriansyah dan menyerahkan hasilnya
kepada pimpinan DPRD, untuk diputuskan bersalah atau tidak.
Fraksi Hanura yang sebelumnya tidak ikut mengusulkan Hak
Angket, pada akhirnya ikut menyetujui penggunaan hak angket bersama Fraksi
Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, NasDem, dan Fraksi Indonesia Raya.
Sementara Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera memilih untuk menyelesaikan dugaan
penistaan etnis Simalungun diselesaikan secara hukum.
Angket, pada akhirnya ikut menyetujui penggunaan hak angket bersama Fraksi
Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, NasDem, dan Fraksi Indonesia Raya.
Sementara Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera memilih untuk menyelesaikan dugaan
penistaan etnis Simalungun diselesaikan secara hukum.
Setelah anggota DPRD menyetujui Hak Angket, fraksi
mengajukan nama-nama yang diutus menjadi anggota panitia khusus (pansus) dengan
agenda pembahasan dugaan penistaan etnis Simalungun.
mengajukan nama-nama yang diutus menjadi anggota panitia khusus (pansus) dengan
agenda pembahasan dugaan penistaan etnis Simalungun.
Diusulkan adalah Tongam Pangaribuan, Manangkas Silalahi
(PDIP), Hotman Kamaluddin Manik, Hj Rini Silalahi, Denny Siahaan, Frans
Bungaran Sitanggang, Oberlin Malau, Hj Frida Damanik dan Asrida Sitohang. Dan
berdasarkan rapat internal, DPRD menetapkan Oberlin Malau sebagai ketua, Asrida
Sitohang sebagai sekretaris dan Denny Siahaan menjadi Wakil Ketua.
(PDIP), Hotman Kamaluddin Manik, Hj Rini Silalahi, Denny Siahaan, Frans
Bungaran Sitanggang, Oberlin Malau, Hj Frida Damanik dan Asrida Sitohang. Dan
berdasarkan rapat internal, DPRD menetapkan Oberlin Malau sebagai ketua, Asrida
Sitohang sebagai sekretaris dan Denny Siahaan menjadi Wakil Ketua.
Hak angket DPRD ini mengaju kepada Tatib Nomor 5 Tahun
2011 yang didasari dari PP Nomor 16 tahun 2010. Memang PP No 16 tahun 2010
sudah dicabut dengan adanya PP No 12 tahun 2018. Hanya saja DPRD masing mengacu
kepada PP Nomor 16 tahun 2010 karena masa pencabutannya belum berakhir
sebagaimana diamanatkan di PP No 12 tahun 2018 pasal 134 ayat 1 dan 2. PP 12 tahun 2018 itu sendiri ditetapkan 16
April 2018. Artinya masih ada ruang waktu hingga 17 Oktober 2018.
2011 yang didasari dari PP Nomor 16 tahun 2010. Memang PP No 16 tahun 2010
sudah dicabut dengan adanya PP No 12 tahun 2018. Hanya saja DPRD masing mengacu
kepada PP Nomor 16 tahun 2010 karena masa pencabutannya belum berakhir
sebagaimana diamanatkan di PP No 12 tahun 2018 pasal 134 ayat 1 dan 2. PP 12 tahun 2018 itu sendiri ditetapkan 16
April 2018. Artinya masih ada ruang waktu hingga 17 Oktober 2018.
Keputusan ini ditetapkan dalam surat keputusan DPRD
Siantar nomor 4 tahun 2018 tentang komposisi hak angket dalam pembahasan dugaan
penistaan etnis Simalungun.
Siantar nomor 4 tahun 2018 tentang komposisi hak angket dalam pembahasan dugaan
penistaan etnis Simalungun.
Rapat paripurna yang dihadiri berbagai elemen etnis
Simalungun ini, setelah dibuka sempat diskor. Hadir Prof Poltak Sinaga, Minten
Saragih, Januarison Saragih, Pandapotan Damanik serta sejumlah tokoh
Simalungun.
Simalungun ini, setelah dibuka sempat diskor. Hadir Prof Poltak Sinaga, Minten
Saragih, Januarison Saragih, Pandapotan Damanik serta sejumlah tokoh
Simalungun.
Semua fraksi yang mengusulkan kepada pimpinan DPRD
dilakukan hak angket tidak lepas juga dari aksi unjuk rasa yang telah beberapa
kali digelar etnis Simalungun. Oleh sebab itu, DPRD mendorong dengan adanya hak
angket maka kondusifitas Kota Pematangsiantar dapat kembali. Masing-masing
menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua DPRD Marulitua Hutapea, Wakil Ketua
Timbul Lingga dan Mangatas Silalahi dengan harapan masalah ini benar-benar
dibahas dengan teliti.
dilakukan hak angket tidak lepas juga dari aksi unjuk rasa yang telah beberapa
kali digelar etnis Simalungun. Oleh sebab itu, DPRD mendorong dengan adanya hak
angket maka kondusifitas Kota Pematangsiantar dapat kembali. Masing-masing
menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua DPRD Marulitua Hutapea, Wakil Ketua
Timbul Lingga dan Mangatas Silalahi dengan harapan masalah ini benar-benar
dibahas dengan teliti.
Sementara Ketua Presidum Gerakan Sapangambei Manoktok
Hitei Prof Poltak Sinaga mendorong agar seluruh anggota DPRD yang tergabung
dalam hak angket melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai janji jabatannya
sebagai wakil rakyat.
Hitei Prof Poltak Sinaga mendorong agar seluruh anggota DPRD yang tergabung
dalam hak angket melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai janji jabatannya
sebagai wakil rakyat.
“Kita menggugah hati nurani mereka. Jangan melihat
dunia. Dimana langit dijunjung disitulah tanah dipijak,” katanya.
dunia. Dimana langit dijunjung disitulah tanah dipijak,” katanya.
Menurut Poltak, Walikota tidak layak dipertahankan
memimpin kota
ini karena dinilai akan merusak nilai adat istiadat. (syaf/int)
memimpin kota
ini karena dinilai akan merusak nilai adat istiadat. (syaf/int)