Ditangkap di Depan Rumah Dinas Walikota
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi Narkoba jenis shabu-shabu, dua orang pemuda dicokok petugas Reskrim Polsek Datuk Bandar, Resor Tanjungbalai saat melintas di depan rumah dinas Walikota Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, Senin (30/7) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
![]() |
(Ignatius siagian/taslabnews)
Kedua tersangka yakni Ahmad Reza dan Agung Setiawan saat diamankan di Polres Kota Tanjungbalai.
|
Kedua pemuda tersebut yakni Ahmad Reza (21), mahasiswa, warga Jalan Anwar Idris Gang Teratai, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan Agung Setiawan (15), pelajar, Jalan Balik Benteng Linhkungan V Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, SH, SIK saat dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH, Rabu (1/8) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) unit hand phone merk Oppo A57 warna hitam dengan nomor sim card 085275568921 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario 150 warna abu-abu dengan nomor polisi BK 6613 QAH.
“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku membeli shabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak mereka kenal di sebuah gang di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai. Saat dilakukan pengembangan, lelaki yang dimaksud kedua tersangka tidak berhasil ditemukan”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Pada kesempatan itu, AKP Adi Haryono SH juga menginformasikan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akan tetapi, khusus untuk tersangka Agung Setiawan, karena masih dibawah umur, juga diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, yakni persidangannya akan dipercepat. (ign/syaf)