• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pemilik 2 Butir Ekstasi dan 1,08 Gram Sabu Divonis Ringan, JPU dan Hakim Dituding Terima Upeti

27 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Terdakwa kepemilikan 2 butir Pil Ekstasi dan 2 bungkus klip transparan berisi sabu berat bersih 1,08 gram Al Asari alias Al (29)  divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis hakim. Hanya saja JPU dan hakim dituding ada menerima upeti atas vonis tersebut.

Terdakwa saat ditangkap polisi.
Terdakwa saat ditangkap polisi.

Informasi diperoleh persidangan diketuai Vera Yetti Magdalena bersama hakim anggota Sugeng Harsoyo dan Daniel AP Sitepu di ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (27/8).

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Sari merupakan warga Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif ke-3 Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

Sementara barang bukti berupa dua bungkus plastik masing-masing berisi 1 butir Pil ekstasi warna hijau berlogo Kodok, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 0,89 gram dan 0,19 gram, 2 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan kosong, alat hisap seperti pipet plastik dan bong serta tas tempat penyimpanan sabu disita untuk dimusnahkan.

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Sitilisa Evriaty Tarigan, dipersidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan JPU mengatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/4) lalu, oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga sebagai Kurir Narkotika. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti sabu itu diperoleh dari Zul (Wak) masih DPO warga Pulo Simardan Kota Tanjungbalai seharga Rp. 850 Ribu. Sementara Pil Ekstasi itu diperoleh dari seseorang laki-laki saat berada diruang KTV Presiden Hotel Tresya Tanjungbalai.

Kemudian oleh terdakwa, barang haram itu dikemas kedalam 2 bungkusan plastik klip kecil diduga untuk dijual kembali. Sebelumnya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait kasus terdakwa itu, beredar isu bahwa pihak JPU dan majelis hakim dalam perkara itu dituding telah menerima sejumlah uang sehingga oleh JPU dan majelis hakim persidangan menyatakan terdakwa sebagai pengguna/pemakai narkotika jenis ektasi dan sabu sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jika dilihat dari jumlah barang bukti terdakwa dan kronologi saat penangkapan, tuntutan JPU dan Putusan Hakim itu patut diduga telah terjadi transaksi sejumlah uang. Untuk itu patut dipertanyakan dan jika perlu, hal ini akan kita usut,” ucap Toufik Hidayat (38) aktivis setempat.

Menanggapi putusan itu, Humas PN Tanjungbalai Widi Astuti SH saat dikonfirmasi Buktipers.com mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan juga sesuai tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna narkotika.

“Isu tersebut tidak benar, putusan itu sesuai fakta persidangan. Tuntutan JPU 2,6 tahun dan diputus 2 tahun, ” sebut Widi via telepon selularnya.

Sementara itu, pihak JPU belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. “JPU nya belum datang bang, jadi belum bisa dikomentari, ” isi pesan Kasi Intel Kajari Tanjungbalai Didit Agung Nugroho melalui masenger nya. (Btc/int/syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Mabmi Asahan Minta Oknum Polres Asahan Penghina Nabi Muhammad Dihukum Berat

Kasat Pol PP Asahan Bantah Perekrutan Tenaga Kontrak hanya Formalitas

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

4 Desember 2025
Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web