• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pemilik 2 Butir Ekstasi dan 1,08 Gram Sabu Divonis Ringan, JPU dan Hakim Dituding Terima Upeti

27 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Terdakwa kepemilikan 2 butir Pil Ekstasi dan 2 bungkus klip transparan berisi sabu berat bersih 1,08 gram Al Asari alias Al (29)  divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis hakim. Hanya saja JPU dan hakim dituding ada menerima upeti atas vonis tersebut.

Terdakwa saat ditangkap polisi.
Terdakwa saat ditangkap polisi.

Informasi diperoleh persidangan diketuai Vera Yetti Magdalena bersama hakim anggota Sugeng Harsoyo dan Daniel AP Sitepu di ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (27/8).

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

Sari merupakan warga Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif ke-3 Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

Sementara barang bukti berupa dua bungkus plastik masing-masing berisi 1 butir Pil ekstasi warna hijau berlogo Kodok, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 0,89 gram dan 0,19 gram, 2 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan kosong, alat hisap seperti pipet plastik dan bong serta tas tempat penyimpanan sabu disita untuk dimusnahkan.

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Sitilisa Evriaty Tarigan, dipersidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan JPU mengatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/4) lalu, oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga sebagai Kurir Narkotika. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti sabu itu diperoleh dari Zul (Wak) masih DPO warga Pulo Simardan Kota Tanjungbalai seharga Rp. 850 Ribu. Sementara Pil Ekstasi itu diperoleh dari seseorang laki-laki saat berada diruang KTV Presiden Hotel Tresya Tanjungbalai.

Kemudian oleh terdakwa, barang haram itu dikemas kedalam 2 bungkusan plastik klip kecil diduga untuk dijual kembali. Sebelumnya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait kasus terdakwa itu, beredar isu bahwa pihak JPU dan majelis hakim dalam perkara itu dituding telah menerima sejumlah uang sehingga oleh JPU dan majelis hakim persidangan menyatakan terdakwa sebagai pengguna/pemakai narkotika jenis ektasi dan sabu sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jika dilihat dari jumlah barang bukti terdakwa dan kronologi saat penangkapan, tuntutan JPU dan Putusan Hakim itu patut diduga telah terjadi transaksi sejumlah uang. Untuk itu patut dipertanyakan dan jika perlu, hal ini akan kita usut,” ucap Toufik Hidayat (38) aktivis setempat.

Menanggapi putusan itu, Humas PN Tanjungbalai Widi Astuti SH saat dikonfirmasi Buktipers.com mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan juga sesuai tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna narkotika.

“Isu tersebut tidak benar, putusan itu sesuai fakta persidangan. Tuntutan JPU 2,6 tahun dan diputus 2 tahun, ” sebut Widi via telepon selularnya.

Sementara itu, pihak JPU belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. “JPU nya belum datang bang, jadi belum bisa dikomentari, ” isi pesan Kasi Intel Kajari Tanjungbalai Didit Agung Nugroho melalui masenger nya. (Btc/int/syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Mabmi Asahan Minta Oknum Polres Asahan Penghina Nabi Muhammad Dihukum Berat

Kasat Pol PP Asahan Bantah Perekrutan Tenaga Kontrak hanya Formalitas

Berita Terbaru

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

19 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web