• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pemilik 2 Butir Ekstasi dan 1,08 Gram Sabu Divonis Ringan, JPU dan Hakim Dituding Terima Upeti

27 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Terdakwa kepemilikan 2 butir Pil Ekstasi dan 2 bungkus klip transparan berisi sabu berat bersih 1,08 gram Al Asari alias Al (29)  divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis hakim. Hanya saja JPU dan hakim dituding ada menerima upeti atas vonis tersebut.

Terdakwa saat ditangkap polisi.
Terdakwa saat ditangkap polisi.

Informasi diperoleh persidangan diketuai Vera Yetti Magdalena bersama hakim anggota Sugeng Harsoyo dan Daniel AP Sitepu di ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (27/8).

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

Sari merupakan warga Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif ke-3 Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

Sementara barang bukti berupa dua bungkus plastik masing-masing berisi 1 butir Pil ekstasi warna hijau berlogo Kodok, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 0,89 gram dan 0,19 gram, 2 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan kosong, alat hisap seperti pipet plastik dan bong serta tas tempat penyimpanan sabu disita untuk dimusnahkan.

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Sitilisa Evriaty Tarigan, dipersidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan JPU mengatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/4) lalu, oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga sebagai Kurir Narkotika. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti sabu itu diperoleh dari Zul (Wak) masih DPO warga Pulo Simardan Kota Tanjungbalai seharga Rp. 850 Ribu. Sementara Pil Ekstasi itu diperoleh dari seseorang laki-laki saat berada diruang KTV Presiden Hotel Tresya Tanjungbalai.

Kemudian oleh terdakwa, barang haram itu dikemas kedalam 2 bungkusan plastik klip kecil diduga untuk dijual kembali. Sebelumnya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait kasus terdakwa itu, beredar isu bahwa pihak JPU dan majelis hakim dalam perkara itu dituding telah menerima sejumlah uang sehingga oleh JPU dan majelis hakim persidangan menyatakan terdakwa sebagai pengguna/pemakai narkotika jenis ektasi dan sabu sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jika dilihat dari jumlah barang bukti terdakwa dan kronologi saat penangkapan, tuntutan JPU dan Putusan Hakim itu patut diduga telah terjadi transaksi sejumlah uang. Untuk itu patut dipertanyakan dan jika perlu, hal ini akan kita usut,” ucap Toufik Hidayat (38) aktivis setempat.

Menanggapi putusan itu, Humas PN Tanjungbalai Widi Astuti SH saat dikonfirmasi Buktipers.com mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan juga sesuai tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna narkotika.

“Isu tersebut tidak benar, putusan itu sesuai fakta persidangan. Tuntutan JPU 2,6 tahun dan diputus 2 tahun, ” sebut Widi via telepon selularnya.

Sementara itu, pihak JPU belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. “JPU nya belum datang bang, jadi belum bisa dikomentari, ” isi pesan Kasi Intel Kajari Tanjungbalai Didit Agung Nugroho melalui masenger nya. (Btc/int/syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Mabmi Asahan Minta Oknum Polres Asahan Penghina Nabi Muhammad Dihukum Berat

Kasat Pol PP Asahan Bantah Perekrutan Tenaga Kontrak hanya Formalitas

Berita Terbaru

Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat mengikuti rapat zoom meeting. 

Wabup Jamri Dorong Pemerataan Infrastruktur Kesehatan di Labuhanbatu

20 Oktober 2026
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026
Rapat paripurna DPRD Batubara.

DPRD Kabupaten Batubara Gelar Rapat Paripurna Penyampian Laporan Pansus PAD

20 Oktober 2026
Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web