TASLABNEWS, Asahan – Personil unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, menciduk dua pria, Lamhot Sihombing (25) dan Dipos Sihombing (23). Keduanya dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Padasa Enam Utama, Jumat (21/9) pukul 20.00 Wib.
Dipos Sihombing dan Lamhot Sihombing, pelaku pencurian buah sawit PT Padasa Enam Utama. |
Kedua pelaku pencurian tersebut merupakan abang adik, ditangkap dari 2 lokasi berbeda. Dipos Sihombing ditangkap personil Reskrim di daerah Pisang Binaya Dusun VIII Desa Teluk Dalam, sedangkan abangnya, Lamhot Sihombing ditangkap dari satu warnet di daerah yang sama.
“Kedua pelaku telah diamankan, diduga mereka (pelaku) telah melakukan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan PT Padasa blok 04 AW Afd VI Dusun VIII Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan,” tukas Kapolsek kepada taslabnews.com, Senin (24/9).
AKP Raymond menuturkan, kedua pelaku warga Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam ini, terlilit kasus pencurian karena adanya laporan dari sekuriti PT Padasa Enam Utama, Suardi (45), pada hari Rabu (5/9) lalu, ke Polsek Simpang Empat.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/ 105/IX/2018/Res Ash/Sek S.Empat tanggal 05-09-2018, Suardi bersama dua rekannya, Bisker M Situmorang (32) dan Eko Suriono (30), pada hari Selasa (4/9) sekira 16.00 wib, melihat Lamhot Sihombing sedang memikul buah sawit sedangkan adiknya menjaga tumpukan buah sawit yg telah diambil.
Melihat hal tersebut, Bisker dan Eko mengejar kedua pelaku, akan tetapi kedua pelaku langsung melarikan diri, lalu kedua sekuriti ini mengumpulkan sawit yg ada.
Tidak berapa lama kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi dengan membawa tombak dan melakukan pengancaman terhadap Suardi serta rekannya. Lalu mereka langsung membawa 1 janjang buah kelapa sawit.
Kejadian itu dilaporkan Suardi kepada petugas pengamanan (Papam) PT Padasa. Dan oleh Papam, Suardi disarankan melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Simpang Empat, guna diproses secara hukum yg berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, abang beradik ini telah mendekam di sel Polsek Simpang Empat, berikut barang bukti 3 tandan buah sawit.(nus/mom)