TASLABNEWS, Tanjungbalai – Alih profesi dari nelayan menjadi pengedar shabu, Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39), warga Jalan Pematang Pasir Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya diciduk petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai.
![]() |
Tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin. |
Tersangka diciduk petugas dari salah satu rumah di Jalan Pemang Pasir Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (23/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Chandra SH MM, Senin (24/9) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
“Pada hari minggu tanggal 24 September 2018 sekira pukul 18.30 Wib, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pematang Pasir Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH bersama personilnya langsung turun kelokasi yang dimaksud.
Setelah menemukan rumah yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berserta anggotanya langsung memasuki rumah serta melakukan penggeledaha, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu didalam tas sandang warna hitam. Selain itu, didalam rumah tersebut juga turut diamankan satu orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39).
Kepada petugas, Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin mengaku sebagai pemilik dari tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dan 20 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu”, ujar AKP Rudy Chandra SH MM.
![]() |
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai. |
Masih menurut AKP Rudy Chandra SH MM, kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki berinisial “CL”. Namun, lanjutnya, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, laki-laki berinisial CL tersebut tidak berhasil ditemukan, diduga sudah keburu melarikan diri saat mengetahui tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin tertangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39) dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan Resor Tanjungbalai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.50 gram, 20 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhannya 4,16 gram, 1 dompet kecil berwarna coklat yang bertuliskan Toko Mas Solo Baru, 60 bungkus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi, 2 pipet plastik warna merah yang ujungnya runcing.
1 lembar tisu bekas warna putih, 1 unit timbangan digital ukuran kecil warna hitam, 1 mancis warna merah, 1 tas sandang warna hitam dengan merk eiger dan 1 unit handphone warna biru dongker merk Nokia dengan Sim Card 08526191xxxx. (ign/mom)