TASLABNEWS, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan dan menitipkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000, ke Lembaga Pemasyarakatan Lobusona Rantauprapat, Kamis (22/11/2018).
Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto bersama Kasi Pidsus M Husairi menunjukkan dana kerugian negara yang telah dikembalikan tersangka P. |
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan, P selaku pemborong (rekanan) dan S (57), warga Jalan Langgeng Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK/pengendali kontrak), sebagai tersangka.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka P (55), penduduk Jalan Bahagia/By Pass No.6 Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, didampingi adiknya terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Tersangka P mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp579.770.336,” kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidsus Muhammad Husairi, Kasi Intelijen Muhammad Junaidi, di ruang pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Berita lainnya:
Setyo menjelaskan, proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000, terdiri dari tiang listrik, trafo, kabel, piting dan bola lampu. Namun harga tiang, trafo dan biaya pemasangannya terindikasi di mark-up dari harga sebenarnya.
“Ini masih penyidikan. Penghitungan indikasi mark-up kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu, dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp579.770.336,” terang Setyo Pranoto.
Kasi Pidsus menambahkan, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya kemudian menetapkan rekanan (kontraktor) dan PPK LPJU tersebut menjadi tersangka. “Tersangka P selaku Direktur PT Mangun Coy, pemenang lelang dan pelaksana proyek LPJU tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Husairi menambahkan, tersangka P datang bersama saudaranya ke Kejari Labuhanbatu dengan membawa tas ransel yang berisi uang pecahan Rp100.000 yang dibungkus dengan plastik hitam untuk dikembalikan ke kas negara.
“Tersangka P kami panggil untuk hadir hari ini sebagai tersangka. Rupanya ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara,” tambah Husairi.
Usai dilakukan serah terima uang tersebut, pihak Kejaksaan Labuhanbatu langsung menyerahkannya ke kas negara melalui bank BRI. “Uangnya sudah disetor ke kas negara, setelah ini, kami melanjutkan penyidikan,” ujar Husairi. (mom/int)