TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran SS (70) warga Aceh Utara ini. Ia tega mencabuli cucunya sendiri juga mencabuli anak tetangganya. Akibat perbuatannya SS meringkuk di penjara.
Ilustrasi cabul. |
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Kholiddiansyah mengatakan, pelaku merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Pengakuan Warga Bagan Asahan yang Cabuli Anak Tirinya: Sudah 4 Kali Kutiduri
Lakukan Pemerasan Rp8 Juta, 2 Aktivis di Asahan Terancam 1 Tahun Penjara
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada kedua bocah di rumah tersangka di Kecamatan Baktiya.
Iptu Riski mengatakan, pada Desember lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang merupakan cucu tirinya ini berada di rumah pelaku, kemudian korban disuruh pelapor masuk kamar milik pelaku, akan tetapi kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban.
“Korban dicabuli di dalam kamar, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali, sehingga atas kejadian dan perbuatan tidak senonoh ini korban mengalami trauma, sehingga si pelapor ini meminta agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS sudah diamankan dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. (Msc/int/Syaf)