TASLABNEWS, TAPUT-Miliki enam paket sabu Stevi Andrean Lumbantobing (25) warga Tarutung diringkus polisi, Kamis (17/1/2019).
| Tersangka narkoba di Taput beserta barang bukti. |
Informasi diperoleh dari Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen MPsi, melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo MS, tersangka merupakan warga Parbubu II, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.
Tersangka diringkus berkat pengaduan dari warga ke polisi. Mendapat informasi berharga polisi lalu bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.
Berita lainnya:
Dermina boru Simanjuntak Dibunuh Tetangga, 3 Cucunya Ditikam
Kakek Berusia 70 Tahun di Aceh Cabuli Cucu dan Anak Tetangganya
Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tersangka yang berprofesi sebagai bongkar muat tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip bening.
Selain itu ada 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening ukuran sedang seberat 0,9 gram, 7 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet yang sudah diruncingkan, 1 buah kemasan permen Frozz, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone merek Strawberry warna biru, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah topi warna hitam.
Tersangka lalu diboyong ke Polres Taput guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (msc/int/Syaf)

























