TASLABNEWS, ASAHAN –Seorang pria dan seorang wanita pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Air Joman berhasil diringkus personel Polsek Air Joman, Rabu (16/1/2019).
Kedua pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Air Joman. |
Pelaku wanita bernama Anggi (22) beralamat Dusun VII Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, diringkus polisi di Gang Macan, Dusun IV Desa Punggulan.
Sedangkan rekan prianya, Nanang (30) beralamat Pasar VII Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan diringkus di kediamannya. Hal ini disampaikan Kapolsek Air Joman, AKP Selamat Riady kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
Kapolsek menguraikan bahwa awalnya hari Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 17.00 wib, unit Reskrim Polsek Air Joman menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba di Dusun IV Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.
Selanjutnya Kapolsek Air joman memerintahkan Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 17.45 wib, tim opsnal melihat seorang pelaku, awalnya diduga laki-laki, sedang mengendarai sepedamotor berhenti di Gang Macan Lingkungan VII Kelurahan Binjei Serbangan Kec. Air Joman , Kab Asahan.
Tim langsung bergerak menangkap pelaku itu. Saat akan ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu benda. Ternyata setelah dilihat, benda tersebut adalah 1 paket narkotika jenis sabu.
Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang bernama NANANG Winanda, selanjutnya pelaku mengaku bernama Anggi, dengan jenis kelamin perempuan. Dari pengakuan Anggi, tim menangkap Nanang di kediamannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram (bruto), dan 22 plastik klip kosong, berada dalam bungkus rokok sempurna ditimpa dengan keramik di sudut samping pintu kamar sebelah kiri rumah Nanang.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti tambahan berupa 1 unit hp merk samsung warna hitam, 1 unit hp merk samsung warna hitam Putih, 1 unit HP anroid warna hitam ditemukan dari tempat berbeda.
Baca juga:
Nanang tidak mengakui barang haram itu miliknya, namun karena masih dalam penguasaan pelaku seperti yang ditemukan di dekat pintu kamar dan pengakuan Anggi, pelaku ditangkap tim.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Air joman guna proses sidik dan pengembangan perkara dilakukan kedua pelaku.(dra/mom)