TASLABNEWS,TANJUNGBALAI-Pendapatan yang belum disetor ke kas daerah untuk penjualan beras miskin (raskin) di Tanjungbalai mulai tahun 2014, 2015, dan 2016 mencapai Rp3,138 miliar lebih. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pendapatan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dimana pada tahun 2014
hasil penjualan raskin yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp162.286.000.
Tahun 2015 sebesar Rp139.096.000. Sedangkan tahun 2016 sebanyak Rp12.432.000. Total keseluruhan dari tiga tahun penjualan raskin yang belum disetor Rp3.138.240.000.
BERITA TERKAIT:
BERITA TERKAIT:
Itu dikatakan M Rian pemegang mandat GM Pekat IB Tanjungbalai, kepada TASLABNEWS.com, Minggu (6/1/2019).
Menurut Rian, berdasarkan kesepakatan Pemko Tanjungbalai dengan Bulog divre Kisaran, jumlah raskin yang disalurkan pada tahun 2015 selama 9 bulan dengan rincian setiap bulannya sebanyak 124.215 kg atau 1.117.935 kg.
Rian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara Nomor: 64C/LPH/VXIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016 diketahui bahwa Harga beras dari Bulog Rp8.047 per kg, sedangkan harga jual Rp8.325 per kg.
Sehingga pembayaran ke Bulog yakni 1.117.935 x Rp8.325 per kg atau Rp9.306.808.875.
Berdasarkan surat keputusan walikota nomor:511.1/154/k/2014 tanggal 1 Desember 2014 tentang jumlah penerima raskin Madani dari 31 kelurahan di Tanjungbalai sebanyak 8.281 KK.
Dari surat keputusan walikota disebutkan bahwa setiap KK penerima raskin memeroleh 15 kg raskin dan wajib membayar Rp1.600 per kg.
BACA BERITA LAINNYA:
Pendapatan dari penjualan raskin yakni 8.218 kk x 15 kg x 9 bulan x Rp1.600 per kg atau
Rp1.788.696.000.
Berdasarkan pemeriksaan bukti setoran diketahui bahwa pada tahun 2014 setoran dari hasil penjualan raskin yang belum disetor Rp162.286.000, sedangkan tahun 2016 sebanyak Rp12.432.000.
Sedangkan pendapatan dari hasil penjualan raskin tahun 2015 sebanyak Rp1.649.600.000 artinya ada pendapatan yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp139.096.000.
Menurut Rian, BPK menilai bahwa hasil keuntungan penjualan raskin dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan belum disetor ke kas daerah. (Syaf)