TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tersangka pelaku jambret di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Midun Marpaung (27) ditangkap setelah menjambret Nelli Sitorus.
Pelaku jambret di Tanjungbalai. |
Warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini ditangkap Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Rabu (27/2) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bambang Kurniawan Harefa SPd didampingi Kasubbag Humas, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (28/2) mengatakan Midun bersama kawannya, AC menjambret satu unit HP Merk VIVO warna biru hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.
Penangkapan terhadap tersangkabsesuai Laporan Polisi bernomor: LP/59/I 2019/SU/RES. T. BALAI tanggal 27 Februari 2019.
“Hanya dalam tempo 4 jam dilakukan penyelidikan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pelaku Midun Marpaung, sedangkan temannya berinsial AC menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone merk VIVO Type Y91 dan 1 topi warna biru hitam merk converse, baju warna biru langit merk nike dan celana pendek warna biru terang yg dikenakan tersangka saat melakukan kejahatan. (Ign/syaf)