TASLABNEWS, ASAHAN – Pada pengambilan sumpah dan pelantikan Direktur PDAM Tirta Silau Piasa, H Rusfin Arif SE, Senin (11/3/2019), Wakil Bupati Asahan berpesan agar pengelolaan dan penyediaan air bersih berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, dan peraturan lainnya.
“Karena penyediaan air minum di Kabupaten Asahan khususnya Kota Kisaran sangat dibutuhkan sehingga diperlukan pengelolaan dan manajemen yang proporsional,” ujar Wakil Bupati, H Surya membacakan amanat Bupati.
“Direktur harus mempersiapkan program kerja jangka pendek, menengah dan panjang sehingga PDAM dapat memberikan pelayanan air berih kepada masyarakat dengan kualitas, kuantitas dan kontiniutas yang disyaratkan peraturan yang berlaku,” lanjut H Surya BSc.
Pelantikan dan pengambilan sumpah H Rusfin Arif SE sebagai Direktur PDAM Tirta Silau Piasa periode 2019 – 2024 dilakukan Wakil Bupati sesuai keputusan Bupati No. 690/135/PDAM-TS/III/2019 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten 2 Ekbang, Asisten 3 Administrasi, Dirut PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Dirut PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi, Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa, Para OPD, Pejabat PDAM Torta Silau Piasa, Para Camat se-Kabupaten Asahan.
Tak lupa H Surya berpesan kepada Ny H Rusfin Arif SE, agar mendampingi dan menunjang tugas-tugas suami.
BERITA LAINNYA:
Selundupkan Sabu, Pelatih Sepakbola Ditangkap di Teluk Nibung
Tabrakan Maut di Jalan Penghubung Tanah Jawa-Mandoge, 1 Tewas 1 Kritis
“Karena kedamaian dalam rumahtangga merupakan pendorong semangat yang cukup ampuh bagi suami dalam menjalankan tugas,” pesan H Surya.(mom)