TASLABNEWS, SIANTAR – Diduga sebarkan video hoaks bahwa gerakan ‘People Power' telah berlangsung di Medan, Janri Pakpahan (30), pria kelahiran Rambung Merah, Simalungun ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut.
Janri Pakpahan. |
Informasi yang diperoleh dari Polda Sumut mengatakan Janri Pakpahan ditangkap pada hari Sabtu (18/5/2019) pukul 11.30 Wib.
Warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, ini ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks bahwa gerakan ‘ people power' telah berlangsung di Kota Medan.
Pada 16 Mei 2019 lalu, melalui akun Youtube tersangka, Janry Cool, Janri menulis “people power” di Kota Medan sudah mulai beraksi. Dia juga mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa demi kedamaian NKRI.
“Di video itu terlihat kerumunan massa dengan jumlah banyak melakukan aksi unjukrasa sembari meneriakkan yel- yel Prabowo Presiden. Video itu diposting pelaku pada 16 Mei 2019, padahal sesungguhnya pada tanggal itu unjuk rasa tidak ada terjadi di Kota Medan,” jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.
Berita lainnya:
Atas perbuatannya, Janri disangkakan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Kabid Humas.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merek Oppo F1S, 1buah KTP atas nama Janri Pakpahan dan 1 SIM CARD dengan No 08536514xxxx. (mom)