TASLABNEWS, LABUHANBATU-Personel sat narkoba Polres Labuhanbatu meringkus Peri Sadli (29) di Jalan lintas Sumatra Utara di Simpang Ektayas, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (7/12/2019).
Tersangka dikerahui merupakan warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan NIX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip kecil berisi sabu – sabu bruto 0,40 gram, yang baru saja di Belinya dari Inisial A.

“Benar, kami Berhasil menangkap SP (29) tersangka pemilik sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan.
Kadek Hery Cahyadi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalinsum Simpang Ektayas Kecamatan Bilah Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian kami bersama tim melakukan undercover buy (penyamaran).
“Hingga kami berhasil mengamankan saudara PS yang mana beliau akan memberikan 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang dan petugas langsung mengamankan saudara Peri Sadli di tempat lengkap dengan barang buktinya,” ucapnya.
Selanjutnya petugas mengintrogasi Peri Sadli, dan dia mengakuinya bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial A yang berada di Jalan By Pass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. (Mjc/int/syaf)