TASLABNEWS, ASAHAN – Dalam tempo tiga hari pihak Kepolisian sektor Pulau Raja berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik Narkotika jenis sabu- sabu, Selasa (04/8/2020).
Ketiga tersangka yakni Agus salim (17) dan Iqbal (18) keduanya warga Dusun I, Desa Rahuning Induk. Kemudian Irfan Sahputra (25) warga Dusun III, Desa Rahuning II.
Agus dan Iqbal ditangkap di jalan lintas Sumatera Utara, sedangkan Irfan Sahputra ditangkap, Kamis (06/8/2020) di jalan lintas Sumatera Utara.
Penangkapan ketiga tersangka dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ketiga tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian dengan cepat meluncur menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat ditangkap ketiga tersangka sedang mengenderai sepedamotor.
Agus dan Iqbal berboncengan mengenderai sepedamotor honda Vario warna putih BK 5924 VBC, sedangkan Irfan mengenderai sepedamotor Honda Revo warna kuning BK 2243 IJ.
Ketiga tersangka melihat polisi langsung melarikan diri, terlihat polisi ketiga tersangka membuang barang haram pelastik kecil diduga berisi sabu.
Atas kesigapan petugas tersangka dapat dilumpuhkan dan mengamankan keriganya ke Polsek Pulau Raja beserta barang bukti.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik melalui Kapolsek Pulau raja AKP Rahmadani SH MH. membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka. (Sof/syaf)