TASLABNEWS, Niat 2 sahabat ini ingin memakai sabu gagal. Mereka keburu ditangkap personel Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Kamis (19/11) sekira pukul 13.00 wib.
Keduanya ditangkap di Jalan Binjai km 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Minggu (22/11) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya team segera menindaklanjuti info tersebut dan sewaktu team tiba disekitar lokasi, team melihat 2 orang laki-laki yang mengendarai sepedamotor keluar dari Gang Pantai, lalu team langsung mengejar kedua orang tersebut.
Sewaktu berada di Jalan Binjai km 10, team berhasil menyalip dan memberhentikan kedua pria tersebut yang mengaku bernama HP, (34), dan AS (28), keduanya warga Jalan Binjai km 10,5 Gang Masjid, Desa Paya Geli.
Dari keduanya ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Selanjutnya saat diperiksa tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli secara patungan seharga Rp50.000 untuk dipakai bersama.
“Kedua tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim. (Ril/Syaf)