TASLABNEWS, ASAHAN- Biaya perjalan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2021 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anehnya, ada perjalanan dinas yang ganda/tumpang tindih, doubel, ada juga yang pembayarannya melebihi standar, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, juga tidak dilaksanakan tapi tetap dibayar.

Itu dikatakan Ketua Ikatan Pemuda Asahan Sejahtera (IPAS) Muhammad Fikri Hanif kepada TASLABNEWS, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Fikri, sesuai temuan BPK nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/04/2023 tanggal 27 April 2022 di tahun anggaran 2021, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang perjalanan dinasnya bermasalah dan jadi temuan BPK.
Diantaranya, Dinas LH dan PUPR Asahan. Untuk itu Fikri meminta kepada Kadis LH dan Kadis PUPR agar lebih memperhatikan bawahannya yang melakukan perjalanan dinas. Agar nantinya tidak menjadi temuan BPK lagi.
“Kalau melihat temuan ini ya harus dipantau Betul perjalanan dinas ASN di Asahan bang, termasuk para kadisnya,” ucapnya.
Masih dari Fikri, ternyata di Dinas LH dan PUPR ada kelebihan pembayaran, tapi yang paling parah di PUPR. Dimana pada Dinas PUPR soal perjalanan dinas ada 3 temuan yakni tidak direalisasikan tapi dibayar, kelebihan pembayaran, dan tumpang tindih/ganda/doubel.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Kadis LH Rahmat Hidayat Siregar mengakui jika temuan itu ada. Tapi temuan tersebut terjadi dimasa saat dirinya belum menjabat sebagai Kadis LH.
“Belum dimasa ane itu bro kadisnya,” ucap Dayat.
Sementara Kadis Kominfo Syamsudin melalui Sekretaris Kominfo Arbin Tanjung membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
Namun untuk lebih jelasnya, Arbin meminta waktu hingga, Senin (13/3/2023) agar bisa memberi penjelasan lebih rinci. Alasannya ia akan menanyakan hasil temuan BPK itu ke instansi terkait. (Syaf)