TASLABNEWS, ASAHAN-Aparatur Negeri Sipil (ANS) khususnya di Pemkab Asahan resah terkait banyak potongan gaji mereka. Anehnya, pemotongan itu tanpa ada izin dari ASN yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan sejumlah ASN, Senin (13/11/2023). Dari informasi yang di dapat, PNS yang tak mau di sebutkan namanya, dirinya setiap bulan di potong Rp600 ribu lebih.

Diantaranya untuk Rp400 ribu untuk penanggulangan stunting, Rp125 ribu potongan zakat, Rp100 ribu untuk BPJS tenaga kerja.
Untuk potongan tersebut pihak Pemkab Asahan tidak ada buat surat rekomendasi dari yang bersangkutan.
“Banyak yang tak masuk akal, dalam pemotongan gaji kami, saya harus di potong uang zakat sebesar Rp125 ribu per bulan, padahal dalam peraturan 2,5 persen, sementara gaji ku di sekitaran Rp4 juta,” ungkapnya.
“Ada juga pemotongan untuk BPJS tenaga kerja, padahal aku tidak ikut terdaftar di BPJS tenaga kerja,” tambahnya.
Selanjutnya di terangkan juga, mulai bulan Oktober pemotongan tidak lagi melalui rekening Bank, sekarang pemotongan langsung yang potong bendahara di mana instansi berada. (Edi/Syaf)