TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak penegak hukum diminta secepatnya mengusut kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara terkait pungli terhadap guru-guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mengusut pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait dugaan manipulasi pemberian nilai pada seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK.
Dimana diduga pihak Dinas Pendidikan Batubara melakukan tindakan manipulasi dalam pemberian nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) terhadap guru-guru calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selain itu ada dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap guru-guru calon PPPK yang dilakukan oleh tersangka yakni inisial AH Kepala Dinas Pendidikan Batubara, DT Sekretariat Dinas Pendidikan dan Seorang Kepala Bidang.
“Kita tidak mengetahui apakah memang ada dilakukan oleh pihak-pihak berwenang persoalan seleksi tersebut dan hal ini harus kita pertanyakan juga kepada para guru-guru calon PPPK tersebut, jika memang ada, kita juga mau tau siapa pengujinya. Karena ada sebanyak 10 pokok yang sifatnya substansial yang harus di uji kepada guru-guru calon PPPK. Setelah kami telaah sepertinya tidak bisa itu diselesaikan dalam sebulan jika memang benar-benar dilakukan oleh pihak penguji, ” ucap Dewan Pimpinan Pusat Aspirasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (DPP ASPARA) Doni Saputra SP.
Doni meminta kepada Aparat Penegak Hukum Daerah Sumatera Utara dan Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk secepatnya mengusut tuntas terkait kasus tersebut.
“Apabila tidak dilakukan Kompetensi Teknis untuk menyeleksi guru-guru calon PPPK, maka pihak BKPSDM dan pihak Dinas Pendidikan dalam hal ini telah melanggar Keputusan Mendikbud nomor 298 thn 2023 tentang pedoman pelaksanaan SKTT bagi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2023,” tambah Doni dalam kesempatan diwawancarai oleh wartawan, Selasa 06 Februari 2024.
“Itu baru persoalan teknis, belum lagi kita bicara soal dugaan pungutan liar, Kami meminta Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumatera Utara dan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk secepatnya memeriksa kepada pihak-pihak terkait, apabila terbukti, hukum dengan hukuman yang setimpal,” tambahnya. (Ril)